PN Jaksel Minta Lanjutkan Kasus Percakapan Asusila HRS, Kuasa Hukum: Pengalihan Isu Pelanggaran HAM

Simbol solidaritas atas keprihatin yang menimpa Habib Rizieq Shihab. foto: ist

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tak kunjung lepas dari jeratan hukum. Belum selesai urusan somasi terhadap tanah pesantren markas FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat oleh PTPN VIII dan kasus penahanan terhadapnya oleh Polda Metro Jaya kasus kerumunan, kasus baru kembali dijeratkan kepada HRS.

semarak.co-Menyusul Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tuduhan chat mesum dengan tersangka HRS. Putusan dibacakan pada Selasa (29/12/2020).

Bacaan Lainnya

Aziz Yanuar, Kuasa hukum HRS mengaku bersikap santai tapi tetap menghadapinya. Aziz menilai dicabutnya SP3 kasus tuduhan chat membuktikan kepanikan rezim terkait pengungkapan kasus penembakan hingga mati 6 syuhada anggota laskar FPI, pada 7 Desember 2020. Dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception (pengalihan isu).

“Pencabutan SP3 dianggap sebagai pengalihan isu kasus penembakan yang menewaskan enam orang Laskar FPI. Santai saja, kita hadapi. Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada, ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu,” ujar tim hukum FPI, Aziz Yanuar saat dimintai tanggapannya oleh hidayatullah.com terkait kasus tersebut, Selasa siang (29/12/2020).

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus penembakan 6 anggota FPI tersebut terus mencuat. Terbaru, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti menyebut penembakan mati 6 anggota FPI oleh aparat polisi itu sebagai pelanggaran atas HAM.

Fatia pun mengatakan penembakan tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran terhadap asas praduga tak bersalah dalam pencarian keadilan.

Sedangkan Komnas HAM menindaklanjuti peristiwa penembakan 6 Laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, pada Senin (07/12/2020), Tim Penyelidikan telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 7 Desember 2020.

Tim Penyelidik telah meminta keterangan berbagai pihak antara lain FPI, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta Dokter Forensik. Tim juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti dari Kepolisian, serta memeriksa saksi-saksi baik dari FPI, petugas polisi, dan saksi masyarakat.

Tim Penyelidik juga melakukan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti seperti proyektil peluru, selongsong, dan serpihan bagian dari mobil yang diyakini terkait dengan peristiwa tersebut.

Selain itu, tim turut mengamankan beberapa bukti petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan, rekaman CCTV, dan sebagainya. “Bahkan belakangan muncul tindakan-tindakan doxing dan serangan terhadap personality anggota Komnas HAM,” ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yakin SP3 kasus tuduhan chat HRS itu sudah memenuhi seluruh mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). “Jadi tidak ada alasan meragukan itu,” ujar Fickar kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (18/06/2018).

Ia menyebutkan, ada tiga mekanisme diterbitkannya SP3 dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Pertama, peristiwa yang disidik bukan peristiwa pidana. Kedua, alat bukti tidak cukup atau kurang. Ketiga, harus dihentikan demi hukum karena wafatnya tersangka, nebis in idem, daluarsa penuntutannya.

Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan SP3 kasus chat mesum Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut. Pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

PN Jaksel membenarkan majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Melalui humas PN Jaksel Suharno, keputusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Mery Taat Anggarsih. Persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dam termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan tindakan penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum. Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Suharno saat dihubungi, Selasa (29/12/2020). Dengan begitu, polisi dapat melanjutkan kembali proses penyidikan kasus itu.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan. “Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab,” kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Penyidikan terkait dugaan kasus percakapan dan foto asusila antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein akan dilanjutkan kembali Polda Metro Jaya. Hal tersebut sesuai dengan perintah dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan putusan akhir praperadilan kasus tersebut.

Dirinya berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. “Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein. Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com. Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza. Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016. Dia ditangkap atas tuduhan makar. Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.

“PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH,” kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com.

Febriyanto Dunggio mengungkapkan kasus dugaan percakapan pornografi antara Habib Rizieq Shihab dengan seorang wanita yang merupakan Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya.

“Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asusila melibatkan tokoh publik,” kata Febriyanto.

Febriyanto menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza Husein pada Januari 2017, namun polisi menghentikan kasus itu karena kurang alat bukti.

Selanjutnya, kliennya Febriyanto menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya terkait kasus Habib Rizieq Shihab itu pada 15 Desember 2020 dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang muncul pada 30 Januari 2017 lalu tersebut.

Habib Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara Firza Husein dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Namun, kasus itu berakhir begitu saja dan dihentikan meski Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017. Alasan dihentikannya kasus tersebut yakni karena Kurangnya bukti yang didapat oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya. (net/smr)

 

sumber: inews.id/tribunnews.com/okezone/pikiran-rakyat.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *