Berlarut-larutnya sidang perkara kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alvin Lim (AL) membuat gusar sejumlah pihak. Apalagi proses perkara sudah berjalan 10 bulan, sejak sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pertengahan September 2018.
Sesuai catatan di PN Jaksel, dalam 31 kali agenda persidangan selama 10 bulan, 13 sidang di antaranya tidak dihadiri terdakwa alias mangkir dengan alasan sakit. Termasuk persidangan terbaru, Selasa (23/7) kemarin.
Kahumas PN Jaksel Achmad Guntur SH mengaku pihaknya sangat menyayangkan berlarutnya proses perkara yang satu ini. Padahal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (Sema RI) No 2 Tanggal 13 Maret 2014 menyebutkan, proses persidangan suatu perkara di Pengadilan Tingkat Pertama selambat-lambatnya lima bulan.
“Sedangkan perkara ini sudah 10 bulan, sejak 17 September 2018. Tapi kami sudah perintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk hadirkan terdakwa,” tutur Guntur di ruang kerjanya, PN Jaksel, Rabu sore (24/7/2019)
JPU wajib hadirkan terdakwa, pinta Guntur, karena perkara ini sudah kelamaan. “Alasannya itu sakit sakit terus, makanya ditunda-tunda terus. Tapi gak bisa kalau terlalu lama begini,” sindirnya.
JPU, nilai Guntur, wajib mempertanggungjawabkan dakwaannya. Karena itu terdakwa wajib pula dihadirkan JPU. “Makanya masalah ini wajib pula dipertanyakan ke pihak kejaksaan. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI,” urainya.
Dari lamanya perkara ini, lanjut dia, majelis hakim bisa menilai kalau jaksa tidak serius terhadap penyelesaian perkara ini. “Dan ini menjadi tunggakan perkara di kejaksaan,” urai Guntur blak-blakan dengan nada gusar,” kutip Guntur.
Ditegaskan Guntur, pihaknya segera melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara yang sudah lebih dari lima bulan ini. “Hakim juga bisa saja mengambil langkah ekstrim, karena alasan tidak hadirnya terdakwa yang sakit-sakit terus dianggap tidak logis,” ungkap Guntur.
Ketua Majelis Hakim Totok Ridarto SH pun terlihat merasa kecewa dengan sempat menanyakan keseriusan persidangan yang berlarut-larut ini. “Itu yang disampaikan majelis hakim,” pungkasnya.
Seperti diketahui, terdakwa AL sendiri dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.
Namun selama 10 bulan terakhir sidang selalu tertunda tunda, karena terdakwa diketahui 13 mangkir sidang berdalih sakit. Ironisnya, dalam persidangan terbaru pada Selasa (23/7/2019), JPU tidak bisa menunjukkan surat keterangan sakitnya terdakwa. (net/lin)