PN Batam Akan Sidangkan Presiden Jokowi Sebagai Tergugat, Pekan Depan

Presiden Joko Widodo

Pengadilan Negeri (PN) Batam Kepulauan Riau (Kepri) mengagendakan sidang perkara gugatan melawan hukum Akhmad Rosana dan Fackhri Agusta, pekan depan. Dimana salah satunya, Presiden Joko Widodo sebagai tergugat.

Tidak hanya Joko Widodo alias Jokowi sebagai tergugat, Akhmad Rosano sebagai penggugat dengan register perkara nomor 179/Pdt.G/2019/PN Btm. turut menyertakan tergugat Menteri Dalam Negeri. Lalu ada Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri, Walikota Batam, Ketua DPRD Batam, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Humas PN Batam Taufik Abdul Halim Nainggolan SH membenarkan pekan depan mengagendakan sidang gugatan terhadap Jokowi serta Mentri Dalam Negeri, dan lima tergugat lainnya dari pejabat Kepri.

“Ada tujuh tergugat salah satunya Presiden Jokowi dan sudah disurati penggugat dan tergugatnya. Pihak Penggugat akan dipanggil dan wajib hadir sesuai PERMA No.1 Tahun 2016 dengan PERMA No.1 Tahun 2008 tentang Mediasi, begitu juga tergugat,” kata Taufik di ruang kerjanya, Senin (5/8/2019).

Sedangkan pihak penggugat sebelumnya menyampaikan perkara gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan bahwa perkara gugatan di PN Batam dengan beberapa pertimbangan sehingga dialihkan. “Benar gugtannya didaftarkan di PN Batam dan dalam waktu dekat akan disidangkan,” ujar Rosano, melalui ponselnya.

Diberitakan, Akhmad Rosana melalui kuasa hukumnya AML & Rekan Menggugat Jokowi dan sudah didaftarkan di  PN Jakarta Pusat, Kamis(25/7/2019). Dalam pokok materi gugatannya yang sudah didaftarkan melalui online nomor PN JKT.PST-072019 UQP, Pertama presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. pasal 4 Ayat 1 UUD 1945.

Selanjutnya pasal 5 ayat 2 UUD 1945 menentukan “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang undang sebagaimana mestinya”. Kedua, Pasal 21 Undang-undang No 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantam Singingi, dan Kabupaten Batam.

Sumber berita:https://www.rasio.co/pn-batam-agendakan-sidang-gugatan-akhmad-rosano-terhadap-presiden-jokowi/

Dimana ketiga, bahwa dengan diterbitkannya oleh Tergugat Peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam sampai gugatan ini dibuat, maka tergugat telah tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 21 ayat(3) UU dan lalai menjalankan fungsi sebagaimana ditentukan oleh Pasal 5 ayat(2) UUD 1945.

Keempat, bahwa terutama selain tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperintahkan oleh pasal di atas justru mengambil tindakan yang sangat bertentangan pada tahun 2000 menerbitkan Perpu no 1 tahun 2000 mengatur tentang FTZ sehingga otorita Batam digantikan BP Batam.

Akibatnya, bahwa masyarakat, akademisi dan dunia usaha telah sejak semula mempersoalkan dualisme kewenangan di kota Batam. Selain itu keenam, adanya wacana menetapkan walikota Batam sebagai ex-officio sehingga memunculkan pro-kontra masyarakat khususnya Batam.

Contohnya, telah terjadi munculnya perang spanduk sehingga riuhnya pemberitaan di media massa dan selain itu Ombusman Republik Indonesia menerbitkan saran dalam suratnya bernomor B/1461/PR.07.03/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019 menyampaikan saran yang ditujukan kepada Presiden RI.

“Kami contohkan untuk lahan diajukan bagi pemohon di area hutan yang telah disetujui dalam Perpres tersebut tapi kenapa keluar Kepmen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No SK 272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 yang bisa mengalahkan Perpres. Artinya HPL tidak bisa turun,” kutip Rosano.

Padahal, kecam dia, HPL mengacu pada Perpres No 87, tidak bisa turun kalah dengan Permen. “Jadi wibawa seorang presiden dimana? Makanya saya ajukan gugatan, seperti diketahui presiden diberi amanah melalui uu untuk membuat PP untuk Batam agar tidak rancu,” kata Rosano pada wartawan di Batamcentre, Jumat (26/7/2019).

Selain itu, lanjut Rosano, Presiden diberikan wewenang membuat PP untuk Batam, namun belum dilakukan dan di saat mengatakan BP Batam dibubarkan tidak mengeluarkan PP dan sampai detik ini belum terlaksana dan masuk lagi hal-hal baru namanya ex-officio dan ini semakin jauh dan buram dan ekonomi batam merosot.

“Nah rangkap jabatan yang akan diputuskan dalam waktu dekat tidak dapat diterima, maka saya lakukan gugatan dan sudah didaftarkan di PN Jakarta Pusat. Saat ini banyak perusahaan tutup di Batam dan hengkang dari batam, akibatnya hampir 200 ribu orang pegangguran akibat di PHK di Batam,” sindirnya. (sio/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *