Akhirnya, revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 setelah enam fraksi menerima. Terkait usulan Pemerintah agar revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2022, mayoritas fraksi pendukung pemerintah menerima usulan revisi UU IKN itu.
semarak.co– Fraksi PKS, Demokrat menolak, sementara NasDem abstain. Keenam fraksi yang setuju r, PDIP, PAN, PPP, PKB, Golkar, dan Gerindra. Rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, semua yang menerima atau setuju revisi adalah partai pendukung pemerinta pastinya. Sedangkan yang menolak adalah PKS dan Demokrat. Untuk diketahui, revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diusulkan pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menerangkan, permintaan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan pertimbangan, guna mempercepat proses pembangunan dan transisi IKN. Namun, sebelum menutup rapat Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyatakan sikap NasDem masih mengambang.
“Pimpinan, NasDem abstain tadi, untuk usulan pemerintah tadi,” cetus Taufik Basari.
Sembari tertawa, Supratman mengatakan bahwa Nasdem masih perlu melakukan diskusi internal fraksi. “Abstain ya, bukan menolak ya?” tanya Supratman.
“Bukan menolak, ha ha ha,” jawab Taufik Basari.
“Wah ini masih harus konsultasi. Ini semakin jelas arah dan tujuannya kalau begini. Ini terjadi pergeseran. Nah ini dinamika politik ini harus kita nikmati,” ujar Supratman dari Fraksi Partai Gerindra.
Dalam rapat pleno tersebut pemerintah tak hanya mengusulkan revisi UU IKN, tapi juga meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa Publik juga menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2023. Berdasarkan keputusan itu, saat ini terdapat 41 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Kemenkumham oada 20 September 2022, hanya ada 38 RUU yang disepakati jadi bagian dari Prolegnas Prioritas tahun depan. Tiga usulan RUU baru yang masuk adalah RUU IKN, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, serta RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
UU IKN Baru Disahkan Awal 2022
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Hal itu disampaikan dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Padahal, UU IKN baru disahkan 18 Januari 2022, dan diteken oleh Presiden Joko Widodo 15 Februari 2022. “Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujar Yasonna.
Menurut dia, revisi UU IKN dilakukan untuk memperkuat otorita IKN secara optimal. Penguatan itu, menurut Yasonna, dilakukan melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
“Pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” ujar Yasonna, politisi PDIP.
Ia mengatakan, revisi UU IKN belum masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah periode 2020-2024. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan agar RUU IKN yang baru bisa dipertimbangkan oleh anggota Dewan untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah. “Sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023,” kata dia.