Keputusan pemerintah menyerahkan harga minyak goreng kepada mekanisme pasar, bukan hanya menunjukkan kegagalan mengendalikan harga dan pasokan, namun itu juga menunjukkan pemerintah lemah dihadapan kartel pangan.
semarak.co-Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak menanggapi keputusan pencabutan aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dan menyerahkan harga pada mekanisme pasar.
Pemerintah tidak mampu menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri dan kemudian menyerah pada kemauan kartel pangan setelah drama minyak goreng yang merugikan rakyat selama enam bulan terakhir. Tidak ada jaminan tidak terjadi kelangkaan minyak goreng curah di pasar tradisional berkaca pada pengalaman terkait ketidakmampuan pemerintah mengontrol harga dan pasokan selama ini.
“Wibawa pemerintah jatuh, dan ini bisa menjadi preseden buruk bahwa kartel bisa dengan mudah mendikte pasar pangan Saya menduga ada kekuatan politik ekonomi yang tidak mampu dikendalikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi,” ujar Amin Ak fraksi.pks.id/17/03/2022 06:17 WIB.
Dalam dua bulan terakhir, lanjut Amin Ak, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, mengeluarkan 7 aturan terkait CPO dan minyak goreng ini. Namun tidak satupun yang bisa dijalankan dengan baik. “Saat pengumuman kebijakan terbaru, Selasa kemarin, saya menangkap gestur Menteri Perdagangan menunjukkan jika persoalan ini sudah di atas kemampuannya untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Sejak awal, kata Amin lagi, pihaknya berharap Presiden turun tangan menyelesaikan persoalan minyak goreng. Ia menduga sistem tata niaga pangan saat ini nyaris tidak bisa dikontrol lembaga setingkat kementerian karena kekuatan besar yang mengendalikannya.
Agar permasalahan ini terurai, Amin pun mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) tata niaga pangan, sehingga persoalannya bisa diketahui secara jelas. Sekaligus untuk mengonfirmasi dugaan adanya penyelundupan minyak sawit mentah (CPO) hasil domestic market obligation (DMO) dan/atau minyak goreng ke luar negeri.
“Diperlukan investigasi yang menyeluruh agar pokok pangkal permasalahannya diketahui dan bisa diuraikan. Ini sekaligus membantu pemerintah membenahi tata niaga pangan termasuk minyak goreng,” beber Amin.
Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Timur (Jatim) IV itu pun mengaku heran, begitu pemerintah mengumumkan pencabutan HET kok bisa pasokan minyak goreng kemasan langsung membanjiri pasar. “Jangan-jangan selama ini stok itu ada, namun disimpan menunggu pemerintah menyerah dan membatalkan kebijakan HET minyak goreng dan DMO 20%,” duga dia.
Melepas harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar akan memukul daya beli masyarakat kelas menengah bawah yang saat ini masih sangat lemah karena dampak pandemi Covid-19. “Terlebih menjelang Ramadhan hingga lebaran nanti, harga-harga pangan cenderung melonjak tajam. Harga minyak goreng kemasan di pasaran sudah mencapai hampir Rp25 ribu per liter,” tegasnya.
Ini, kata Amin, menjadi ‘kado pahit’ bagi konsumen karena pemerintah gagal dalam melaksanakan kebijakan minyak goreng yang terjangkau dari segi pasokan maupun harga. Amin pun mendesak Satgas pangan mengawasi secara lebih ketat perdagangan minyak goreng.
“Pasalnya, ada disparitas harga yang cukup besar antara minyak goreng curah dan kemasan sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan. Ada potensi minyak goreng curah diborong oleh oknum tertentu, selanjutnya dikemas dan dijual sebagai minyak goreng kemasan,” tutup Amin mengakhiri.
Di bagian lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai langkah Mendag yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit tidak tepat. Dasco menyebut pencabutan itu menunjukkan ketidakberpihakan kepada rakyat.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter. Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Dasco kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022) yang dilansir news.detik.com/berita/Jumat, 18 Mar 2022 08:51 WIB/
Dasco mengatakan sejak awal DPR telah mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas. Dia mengatakan kebijakan itu tak menyelesaikan persoalan. “Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,” imbuhnya.
Terkait kebijakan macan kertas itu, Dasco menyinggung klaim Kementerian Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. Di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter.
Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket. Menurutnya, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah bisa ambil langkah tegas. Pemerintah menurutnya bisa memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.
“Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” kata Dasco anggota DPR dari Dapil Banten.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra mengaku prihatin bahwa persoalan minyak goreng ini telah menimbulkan korban jiwa. Seorang ibu-ibu meninggal dunia lantaran antre minyak goreng. Dasco meminta aparat bersikap tegas dengan oknum pengusaha nakal. Dasco mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, kepolisan, dan DPR bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng di Tanah Air.
“Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng. Untuk itu Pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal dan meminta Pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tegas Dasco.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Sebelumnya, ditetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.
Kini kebijakan itu telah dicabut. “Menyikapi perkembangan situasi minyak goreng. Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag Nomor 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).
Peraturan yang baru Permendag Nomor 11 sudah resmi berlaku, tepat sejak aturan itu diundangkan. “Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan,” lanjut Lutfi.
Mengutip TribunJabar.id/Rabu, 16 Maret 2022 14:45 WIB/Stok minyak goreng kemasan di supermarket yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tiba-tiba melimpah setelah pemerintah pusat mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebelumnya, pemerintah pusat sempat menetapkan HET minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter, sehingga kebijakan ini menyebabkan stok minyak goreng di supermarket maupun minimarket langka.
Kini, aturan tersebut dicabut dan harganya kembali normal atau menjadi mahal karena terkait penetapan harga minyak goreng itu diserahkan pada mekanisme pasar. “Kemarin-kemarin sempat langka karena harganya Rp 28 liter ribu untuk kemasan 2 liter, sekarang banyak tapi harganya mahal,” ujar warga Padalarang Elin (50) saat ditemui di salah satu supermarket kawasan Padalarang, Rabu (16/3/2022).
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, harga minyak kemasan premium ukuran dua liter di supermaket itu kini menyentuh harga Rp 50 ribu dengan stok yang sangat melimpah. Kendati demikian, warga masih tetap membeli minyak tersebut meskipun dinilai sangat memberatkan. “Iya saya sudah tahu (harga minyak kemasan mahal), itu sangat memberatkan sekali,sekarang harganya sangat tinggi-tinggi,” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi mengatakan, untuk saat ini HET minyak goreng kemasan memang sudah dicabut, tetapi belum ada ketentuan terkait penetapan harganya. “Jadi, hanya dibahasakan harga pasar saja. Kalau yang sudah benar-benar ditetapkan itu minyak goreng curah yang asalnya Rp 11.500 per liter, sekarang jadi Rp 14 ribu per liter,” katanya.
Ia mengatakan, dengan belum adanya ketentuan harga minyak goreng kemasan tersebut, maka harga untuk setiap merek pasti berbeda-beda karena dikembalikan ke harga pasar. “Ini dikembalikan ke harga pasar, belum ada ketentuan harus berapa-berapanya. Mudah-mudahan pemerintah akan menetapkan kembali dan ada ketentuan khusus untuk harga minyak kemasan,” ucap Ricky.
Seperti dilansir muslimtrend.com/2022-03-17,12:19 WIB dari Fajar/Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, keputusan pemerintah menyerahkan pengelolaan minyak goreng pada mekanisme pasar menandakan pemerintah kalah menghadapi tekanan pengusaha minyak goreng.
Pasalnya, setelah mengadakan pertemuan dengan produsen minyak goreng, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah di masyarakat menjadi sebesar Rp 14 ribu per liter pada Selasa, 15 Maret 2022. Padahal sebelumnya, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.
Selain itu, pemerintah juga mencabut aturan HET minyak goreng kemasan dan menyerahkannya melalui mekanisme pasar. “Para penimbun, yang menahan migor murah, akan sorak-sorai merayakan kemenangan ini sambil mencibir inkonsistensi kebijakan Pemerintah serta Mendag yang menjilat ludah sendiri,” kata Mulyanto kepada awak media, Kamis (17/3/2022).
Mulyanto berujar, tidak aneh kalau pengusaha dapat mendikte Pemerintah, karena pasar minyak goreng bersifat oligopolistik. Dia berujar, dari data Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha, pasar minyak goreng dari hulu ke hilir, termasuk terintegrasi ekspor, dominan dikuasai hanya oleh 4 produsen.
“Mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk mengatur produksi dan harga dalam pasar yang bersifat oligopolistik ini. Karenanya mana sudi mereka diganggu,” ungkap Mulyanto yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Apalagi harga CPO sedang bagus-bagusnya, menembus angka USD 2.000 per ton. Penerimaan ekspor Indonesia tahun 2021 atas CPO sebesar USD 28.5 miliar naik 55 persen dibanding tahun 2020 yang hanya USD 18.4 miliar.
“Padahal secara volume tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Jadi jangan heran kalau para pengusaha ini menikmati durian runtuh windfall profit yang membuatnya semakin kaya,” ungkap Mulyanto.
Sementara pengenaan domestic market obligation (DMO) CPO sebanyak 20 persen dari kuota ekspor, lanjut Mulyanto, bahkan dinaikan menjadi 30 persen, sekaligus dengan domestic price obligation (DPO) secara langsung memangkas keuntungan tersebut.
Ke depan, harap Mulyanto dalam jangka panjang, Pemerintah harus berani menata niaga minyak goreng ini, agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga diminta agar memberikan kewenangan kepada BPN (Badan Pangan Nasional) termasuk juga Bulog untuk menata niaga minyak goreng.
“Salah satunya dengan merubah struktur pasar oligopolistik tersebut dengan mencabut regulasi yang menghambat serta memberi insentif bagi tumbuhnya pelaku usaha baru di industri minyak goreng ini,” tegas Mulyanto.
Dilanjut Mulyanto, “Sekarang ini kewenangan BPN hanya pada 9 komoditas beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. Tidak termasuk minyak goreng dan tepung terigu. Sementara Bulog hanya ditugaskan untuk beras, kedelai dan jagung.” (dtc/jpc/faj/net/tbc/mus/smr)
sumber: WAGroup RELAWAN SOBAT ANIES JKT/FSU (Forum Sandi Uno)/postMinggu20/3/2022/alisanoya)