Phapros dan Mitra Rajawali Banjaran Bersinergi Bidang Alkes

JAKARTA-Dalam rangka menangkap potensi itu, di awal tahun 2017 PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) mendorong anak perusahaannya, PT Phapros Tbk dengan PT Mitra Rajawali Banjaran (MRB) untuk melakukan sinergi pengembangan alkes. Kerjasama tersebut ditandai dengan telah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) oleh Direktur Utama PT Phapros Barokah Sri Utami bersama Direktur MRB Ahmad Sufi dengan disaksikan Direktur Utama PT RNI Didik Prasetyo dan didampingi oleh Direksi PT RNI lainnya.
Secara spesifik, sinergi ini bertujuan mendukung terlaksananya Program Pemerintah dalam percepatan pengembangan industri farmasi dan alkes sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016. PT RNI berupaya menggenjot produksi alkes buatan dalam negeri yang berkualitas dan mampu bersaing di tengah industri alkes yang semakin bertumbuh.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2015, nilai pasar industri alkes nasional mencapai Rp 12 triliun. Namun tidak diimbangi oleh produktivitas alkes nasional, di mana hanya terdapat 6 persen izin edar alkes dalam negeri, selebihnya 94 persen dikuasai alkes import.
”Melalui kerja sama ini kami tidak hanya menargetkan produksi alkes yang mampu diserap pasar dalam negeri tetapi juga memiliki kualitas eksport agar mampu bersaing dipasar regional,” ujar Didik dalam keterangan tertulisnya, kemarin (3/1). Didik mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin membesarkan bisnis alkes dalam negeri.
Pasalnya, selain karena industri alkes merupakan bagian dari core bisnis RNI, kedua anak perusahaan RNI yang berkolaborasi juga telah berpengalaman dalam bidang tersebut. PT Phapros sudah malang melintang dalam industri farmasi dan alkes nasional begitu pula PT MRB.
Di samping peningkatan skala bisnis, lanjutnya, sinergi ini juga tidak terlepas dari upaya optimalisasi potensi yang ada. Dalam roadmap-nya, PT Phapros telah memiliki rencana pengembangan bisnis alkes.
”Untuk itu kami gagas kolaborasi antara PT Phapros yang punya modal dan teknologi dengan PT MRB yang memiliki lahan dan aset bangunan idle yang representative bagi pengembangan dan produksi alkes baru. PT MRB juga telah dilengkapi sederet izin, seperti izin industri, edar, dan impor, serta sertifikasi untuk pengembangan alkes,” bebernya.
Sementara itu, Sri Utami mengatakan, tindak lanjut ke depan tidak akan keluar dari sasaran dan cita-cita Inpres Nomor 6 Tahun 2016. Penyusunan dan penetapan rencana aksi berpatokan pada rencana pemerintah.
Diantaranya, akan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri, mendorong pengembangan research and development agar tercipta kemandirian industri farmasi dan alkes ke depan, serta berorientasi pada pengembangan sistem data dan informasi terintegrasi dari mulai produksi, distribusi hingga pelayanan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *