Petinggi Bank DKI Ditahan Akibat Dugaan Korupsi Kredit Kepemilikan Apartemen, Ini Respons Wagub DKI

layanan di kantor bank DKI

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap dan menahan dua petinggi bank DKI serta satu pihak swasta dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen (KPA) tunai.

semarak.co-Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga menuturkan, penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 775/776 dan 777. Terjadi penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap di bank DKI cabang Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau, yaitu pemalsuan data terhadap debitur.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini adalah berinisial RISE selaku dirut PT Brothbish Asia, yang kedua MT selaku pimpinan Bank DKI cabang pembantu Muara Angke, yang ketiga JPSE selaku pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT Brothbish pada tahun 2011-2017 ini merugikan keuangan negara sekitar Rp39 miliar.

“Padahal pada kenyataannya debitur tidak pernah mengajukan kredit ke bank DKI tersebut. Satu lagi kita temukan, tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI,” imbuh Bima dalam keterangannya, Rabu, 17 November seperti dilansir voi.id/18 Nov 2021 11:04. WIB.

Akibatnya, kata Bima, kredit KPA tunai bertahap menjadi macet, hal itu yang mengakibatkan kerugian. “Ketiganya kita tahan selama 20 hari. Tersangka RISW dan MT ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba Jakpus dan JPSE ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur,” tuturnya.

Dengan demikian, kasus pemalsuan data pemberian fasilitas kredit KPA Tunai bank DKI Cabang pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT Brothbish pada tahun 2011-2017 ini merugikan keuangan negara sekitar Rp39 miliar.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah atau ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat yang berwajib. “Terkait ini (penahanan dua pimpinan Bank DKI), kami serahkan kepada aparat hukum,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November. (net/voi/smr)

 

sumber: voi.id di WAGroup Guyub PWI Jaya (postRabu17/11/2021/eddysuherli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *