Perusahaan Kehilangan 5% dari Pendapatan setiap Tahun Akibat Suap dan Gratifikasi

Tangkapan layar aplikasi video meeting Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat saat memberi sambutan sekaligus membuka webinar bertajuk Pencegahan Penyuapan di Industri Jasa Keuangan yang diselenggarakan OJK di Jakarta, Selasa (21/9/2021). Foto: liputan.6.com di internet

Dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-10, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan webinar terkait pencegahan penyuapan di Industri Jasa keuangan. Seperti diketahui praktik suap menyuap atau tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga terjadi di seluruh dunia.

semarak.co-Penyuapan dan gratifikasi berpotensi merugikan setiap organisasi sebesar 5% dari total pendapatan setiap tahun. Potensi ini bisa terjadi di berbagai sektor ekonomi, termasuk industri jasa keuangan. Penyuapan dan gratifikasi harus dicegah karena dapat merongrong kredibilitas industri jasa keuangan.

Bacaan Lainnya

Hal itu mengemuka dalam webinar bertajuk Pencegahan Penyuapan di Industri Jasa Keuangan yang diselenggarakan OJK di Jakarta, Selasa (21/9/2021). Hadir Ketua Dewan Audit yang juga anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat memberi sambutan.

Adapun materi disampaikan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan serta Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas OJK Hidayat Prabowo.

Ahmad Hidayat menjelaskan, berdasarkan OECD penyuapan adalah perbuatan dengan sengaja menawarkan, menjanjikan atau memberikan keuntungan keuangan atau keuntungan lain yang tidak semestinya bagi pejabat atau pengambil keputusan dengan maksud agar pejabat atau pengambil keputusan tersebut bertindak.

“Dalam setiap transaksi suap ada 4 pihak utama yaitu yang pertama adalah orang yang menyuap dengan intensi untuk mempengaruhi pihak pemilik kewenangan,” kata Ahmad dalam webinar itu.

Pihak kedua, lanjut Ahmad, adalah orang yang disuap dengan motif untuk kepentingan pribadi. Pihak ketiga dan keempat adalah organisasi dari masing-masing pihak yang menyuap dan yang disuap. Di sisi lain, jelas dia, di 2018 PBB memperkirakan biaya korupsi Global mencapai USD3,6 triliun.

Dari biaya itu diperkirakan suap yang dibayarkan lebih dari USD1 triliun setiap tahunnya.  Selain itu, kata Ahmad, berdasarkan salah satu studi dari sebuah lembaga yang berfokus pada transparansi serta investigasi, dampak buruk dari penyuapan terlihat pada beberapa hal.

Diantaranya, rinci dia, adalah meningkatkan ketidaksetaraan kekayaan dan merusak kepercayaan publik. Kemudian, penyuapan berdampak buruk pada setiap orang dengan menciptakan inefisiensi, mengurangi pengeluaran publik dan mendorong monopoli.

Dampak selanjutnya, yakni suap menciptakan persaingan yang tidak sehat dimana pelaku korupsi dapat menaikkan harga dan mengontrol pasokan inovasi juga akan terhambat karena calon pengusaha tidak mempercayai sistem hukum untuk mendukung buah pemikiran mereka.

Terakhir, “Kekayaan kemudian cenderung didistribusikan secara ekstrem di antara yang pihak yang kaya dan miskin dengan kelas menengah yang jarang dan sedikit peluang bagi usaha kecil untuk tumbuh,” pungkasnya. (net/l6c/kpc/smr)

 

sumber: liputan6.com/kompas.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *