Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana. Selain menahan ijazah, perusahaan itu juga diduga memberikan gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Semarak.co-Tidak hanya itu, perusahaan milik Diana juga disebut membatasi jam ibadah karyawan. Bahkan, ada pemotongan gaji bagi karyawan yang meninggalkan pekerjaan untuk salat Jumat. Ia menyebut kebebasan beribadah telah dijamin oleh undang-undang.
“Kalau soal gaji di bawah UMR, pembatasan ibadah, sampai potong gaji karena salat Jumat, jawaban saya cuma satu: biadab. Ini republik yang semua agamanya dilindungi. Dia mau ke masjid, gereja, pura, kuil, semua dilindungi,” ujar Immanuel dilansir repelita.com, 4/18/2025 10:23:00 AM.
Menurutnya, pelanggaran hak beribadah adalah bentuk pengabaian terhadap konstitusi negara. Jika perusahaan membatasi atau melarang ibadah, maka harus ada konsekuensi hukum. “Kalau mereka melarang itu, ya tahu kan ada konsekuensinya,” tandasnya.
Immanuel juga menyoroti sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan. Ia menilai permasalahan ini harus ditindak secara hukum untuk mengungkap siapa yang benar dan siapa yang salah. “Harus ditindak dong. Tindakannya biarkan para penegak hukum kita yang melakukan,” tegasnya.
Di media sosial, banyak netizen menyuarakan kemarahan dan menyerukan agar pemerintah bertindak tegas. Sampai saat ini, pihak Jan Hwa Diana belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tuduhan tersebut. “Kalau benar sampai batasi salat dan potong gaji, itu sudah kelewatan,” tulis seorang pengguna X. (net/pel/smr)
Sumber: WAGroup BASECAMP PEJUANG MILITAN (postJumat18/4/2025/muhali)