Peruri dan Askrindo Syariah Jalin Kerja Sama Implementasi Digital Signature

(kiri) Direktur Keuangan Askrindo Syariah Subagio Istiarno (memegang dokumen) dan Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki (kiri). Foto: humas Peruri

Perusahaan umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) bersama PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (Askrindo Syariah) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyediaan Jasa Implementasi Digital Signature di kantor Peruri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

semarak.co-Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki dan Direktur Keuangan Askrindo Syariah Subagio Istiarno menandatangani PKS yang disaksikan Direksi PT Askrindo dan Direksi Askrindo Syariah.

Bacaan Lainnya

Direktur Keuangan Askrindo Syariah Subagio Istiarno mengatakan, kerja sama ini merupakan salah satu langkah Askrindo Syariah dalam rangka transformasi digital untuk mulai mengarahkan semua proses bisnis ke dalam proses digitalisasi agar lebih memudahkan para mitra bisnis dalam bekerja sama dengan Askrindo Syariah.

“Kami berharap hal ini dapat menambah kepercayaan mitra terhadap dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Askrindo Syariah,” ujar Subagio dalam rilis Humas Peruri melalui email [email protected], Senin malam (17/11/2020).

Insya Allah ke depannya, lanjut Subagio, Askrindo Syariah akan menerbitkan Sertifikat Kafalah, Surat Keluar dan dokumen lainnya kepada Mitra Bisnis dalam bentuk digital. “Hal ini juga sebagai langkah Askrindo Syariah mendukung program go green guna mengurangi penggunaan kertas atau paperless,” imbuhnya.

Melalui kerja sama ini, kata dia, nantinya Askrindo Syariah akan menggunakan tanda tangan digital dari Peruri yang security dan keabsahannya telah dijamin.” tambah Subagio.

Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki mengatakan bahwa Peruri akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Askrindo Syariah dalam proses digitalisasi dan penerapan tanda tangan digital demi meningkatkan pelayanan pelanggannya.

“Saat ini banyak pihak yang menggunakan tanda tangan digital karena penggunaannya yang mudah dan efisien. Akan tetapi kita harus cermat, karena dalam penggunaannya tidak seluruh tanda tangan digital sah secara hukum,” ujar Fajar dirilis humasnya.

Karenanya perlu diinformasikan bahwa tanda tangan digital yang sah adalah tanda tangan yang dikeluarkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). “Kita patut bersyukur bahwa Peruri merupakan satu-satunya BUMN yang mendapatkan status tersertifikasi PSrE dari Kementerian Kominfo RI sejak 2019,” ujar Fajar.

Tanda tangan digital Peruri (Peruri Sign) memiliki fitur keamanan tinggi dan beberapa keunggulan lainnya 1) Dapat dipastikan bahwa informasi hanya dapat diakses pihak yang sah dan terjamin kerahasiannya (confidentiality).

2) Dapat dipastikan bahwa informasi yang melekat di dalam dokumen tidak dapat diubah/dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan (data integrity), 3) Dapat dipastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima pihak yang benar (keaslian pengirim/penerima informasi) (authentication).

serta 4) Dapat dipastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya (nonrepudiation). Dengan demikian Askrindo Syariah tidak perlu khawatir mengenai keabsahan tersebut. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *