Rakyat maunya Pemilu Presiden (Pilpres) berjalan jurdil (jujur dan adil) sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap pelanggaran tahapan Pemilu harus diproses dan harus ditindak menurut hukum yang berlaku, termasuk pelanggaran dalam Pilpres bisa dikualifikasi.
Kenyataannya tidak sama sekali. Sementara rakyat meyakini ada ketidakjujuran dan ketidakadilan. Jadi akar masalah di sini. Pertemuan Prabowo – Jokowi tidak akan menyelesaikan masalah dan tidak akan bisa meredam gejolak masyarakat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) mengundang sejumlah tokoh nasional ke rumah dinasnya. Berdasarkan pantauan, pertemuan tersebut dimulai sekitar pukul 20.35 WIB di kediamannya Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
JK tampak mengenakan batik berwarna cokelat. Ia duduk di ruang tamu rumah dinasnya, di sampingnya, duduk Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Wakil Ketua DMI Syafruddin, Mantan Ketua MK Mahfud MD.
Gubernur DKI Anies Baswedan juga hadir. Anies datang 5 menit setelah pertemuan dimulai. Berikutnya Sekjen MUI Anwar Abbas, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, hingga mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.
Rencana pertemuan JK dengan sejumlah tokoh-tokoh tersebut sebelumnya diungkapkan JK di Kantor Wakil Presiden, Rabu (22/5).
Hal tersebut merespons situasi nasional yang memanas pascapenghitungan suara Pemilu 2019 oleh KPU. “Saya lagi usahakan untuk ada pertemuan pertemuan tokoh-tokoh,” kata JK. (lin)
Karena itu, untuk penyelesaiannya, pertemuan para tokoh bangsa di rumah JK itu, merekomendasikan:
- Adu data hasil hitung suara manual pada format C1 yang telah direkap di 7.201 Kecamatan dengan hasil rekapitulasi KPU yang telah diumumkan. Andaikata Paslon 02 ternyata kalah, saya yakin Prabowo akan menerimanya. Begitu pula rakyat pendukungnya. (Selesaikan).
- Lakukan otopsi para korban yang mati atau korban hidup untuk mengetahui penyebab kematian yang sesungguhnya.
- Usut tuntas segala bentuk kecurangan dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu.
- Tangkap dan adili siapapu pelaku kecurangan.
- Lakukan diskualifikasi terhadap Caleg dan Capres – Cawapres yang melakukan pelanggaran UU Pemilu, bila UU tersebut mengharus demikian.
sumber: kumparan.com/WA Group Kuliner Nusantara, Jumat (25/5).