Pernyataan Praktek Shadow Banking Staf Khusus Kemenkop dan UKM Dinilai Diskriditkan Koperasi

Logo koperasi kembali pada logo lama hingga saat ini. foto: internet

Staf khusus (Stafsus) Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Agus Santosa yang menyatakan bahwa koperasi diancam delik pidana apabila melalukan praktek Shadow Banking membuktikan dirinya tidak paham tentang hakekat koperasi.

semarak.co– Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonimi Strategis (Akses) Suroto mengatakan, statement Agus Santosa itu terlihat sangat mendiskriditkan koperasi dan tidak mengerti hakekat koperasi serta UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui Agus Santosa memberikan pernyataan di salah satu media bahwa koperasi diancam delik pidana apabila melalukan praktek Shadow Banking. Ia juga menyatakan bahwa koperasi itu tidak boleh mengembangkan produk tabungan, deposito dan simpanan berjangka lainya.

Shadow banking adalah jaringan yang terdiri dari sejumlah lembaga keuangan yang memberikan kredit tetapi tidak tunduk pada pengawasan peraturan layaknya sistem perbankan. Mereka biasanya mengambil risiko yang tidak diinginkan atau tidak diizinkan diambil oleh bank umum.

Agus Santoso nilai Suroto tidak paham apa itu koperasi dan apa itu produk koperasi. “Tidak ada larangan bagi koperasi untuk ciptakan variasi produk dan tidak ada itu pembatasan menurut UU agar hanya boleh kembangkan tabungan dan deposito,” ujar Suroto di Jakarta, Minggu (7/6/2020).

Agus Santoso, lanjut Suroto, tidak paham apa yang ditulis di UU dan diperintahkan UU Perkoperasian bahkan sangat mendasar, spirit dari UU yang tujuanya untuk memberdayakan agar koperasi tumbuh dan berkembang dengan baik tidak dia mengerti. “Padahal ini pengetahuan dasar koperasi,” sindirnya.

Kalau koperasi dikatakan shadow banking dengan menciptakan produk tabungan, lanjut dia, deposito dan simpanan berjangka maka Kemenkop dan UKM justru berniat untuk membonsai koperasi dan tidak paham UU.

UU Perkoperasian yang existing saat ini, kutip dia, perintahnya jelas sekali bahwa kementerian itu (Kemenkop dan UKM) mendorong agar koperasi dapat memiliki daya saing.

“Bahkan disebut dalam UU kalau diperlukan demi perlindungan dapat secara eksklusif kembangkan di sektor ekonomi tertentu sebagai bentuk affirmative action kepada usaha koperasi yang bertujuan untuk ciptakan keadilan ekonomi,” terang dia.

Statement itu, nilai Suroto, bukan hanya menunjukkan rendahnya kompetensi dalam memahami koperasi, tapi juga sangat merugikan bagi koperasi, dan justru merusak citra koperasi pada umumnya.

Perintah UU Perkoperasian di Pasal 60 – 64 jelas dan terang bahwa Kemenkop itu bertugas untuk ciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi, bukan malah membonsai koperasi.

Pasal 60 ayat (1), misalnya menyebut, Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi. Dalam Ayat (2), Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi.

Tugas dari Menkop dan UKM dan jajarannya itu yang pertama harusnya membaca perintah UU Perkoperasian dan kemudian jadi garda terdepan untuk advokasi agar koperasi itu dapat bergerak di berbagai sektor strategis ekonomi.

Seperti perjuangkan pembebasan pajak (tax free) yang diterapkan di banyak negara seperti negara tetangga Singapura dan Philipina misalnya. “Menurut saya Kemenkop dan UKM saat ini benar-benar mendapatkan pimpinan-pimpinan yang parah dalam pemahaman koperasinya dan tidak jelas manfaatnya,” tegas Suroto.

Di masa pandemi wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19 ini, Kemenkop dan UKM gagal total dalam memitigasi koperasi dan UMKM yang saat ini sudah banyak yang mulai bangkrut. “Untuk memperjuangkan alokasi anggaran saja tidak mampu dan menyerah pada usaha konglomerasi,” sindirnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *