Permudah Record Keuangan Ikahi, BNI Syariah Fasilitasi Layanan Virtual Account

(ki-ka) SEVP Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi, Pemimpin Divisi Dana Ritel BNI Syariah, Bambang Sutrisno, Sekretaris Umum Pengurus Pusat IKAHI, Kadar Slamet, Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Suhadi, Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat IKAHI, Andi Samsan Nganro, sesaat setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penggunaan Layanan Virtual Account bertempat di Mahkamah Agung RI, Jakarta Senin (4/02). foto: dok Humas BNI Syariah

Memperluas ekspansi bisnis pada 2019, BNI Syariah memfasilitasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dalam hal virtual account. Menyusul penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) oleh SEVP Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi bersama Ketua Umum Pengurus Pusat Ikahi, Suhadi, dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikahi Kadar Slamet di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (4/2).

Kerja sama ini terkait aktivitas keuangan Ikahi yang memiliki lebih dari 7.000 hakim anggota di seluruh Indonesia dapat terpantau dengan baik menggunakan kode yang tertera dalam setiap transaksi transfer melalui rekening BNI Syariah.

SEVP Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan, virtual account juga dapat meningkatkan transparansi keuangan secara prudent dan aman pada setiap transaksinya.

“Kerja sama ini melanjutkan sinergi BNI Syariah dengan Mahkamah Agung yang telah berjalan. Di antaranya payroll gaji, fasilitas e-collection untuk biaya perkara kasasi, kerjasama co-branding BNI IB Hasanah Card, dan pembayaran biaya perkara untuk 30 pengadilan tingkat pertama di tiga lingkungan peradilan,” ujar Iwan dalam rilis Humas BNI Syariah, Senin (4/2).

Penandatanganan PKS dengan Ikahi ini merupakan salah satu langkah strategis BNI Syariah dalam rangka meningkatkan porsi dana murah dimana target DPK tahun ini tumbuh sebesar kurang lebih 16% dari tahun sebelumnya. Saat ini tercatat lebih dari 600 institusi telah menggunakan fasilitas virtual account BNI Syariah yang juga terintegrasi dengan teknologi BNI Induk.

“Sebagai Hasanah Banking Partner, BNI Syariah bersinergi dengan berbagai pihak dalam memenuhi kebutuhan transaksi perbankan yang Hasanah dan sesuai dengan prinsip syariah, termasuk layanan virtual account. Kami berharap layanan ini dapat  memudahkan kontrol pengelolaan keuangan seluruh anggota IKAHI,” ujarnya.

Misalnya dalam hal transfer iuran, lanjut Iwan, pihak keuangan akan mudah merecord berdasarkan kode virtual account tersebut. Dari sisi anggota, transfer dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun melalui e – banking (sms banking, mobile banking, internet banking dan ATM) yang terintegrasi dengan teknologi BNI Induk sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dengan sistem pembayaran yang transparan dan akuntabel.

Ketua Umum PP Ikahi Suhadi mengatakan, dengan adanya virtual account ini, pengelolaan keuangan di Ikahi perlahan mulai digital dengan mengutamakan transparansi dan akuntabel.

“Sehingga hal ini sejalan dengan upaya kami sebagai penegak hukum di Indonesia untuk senantiasa mengedepankan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Semoga kerjasama ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *