Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) turut serta dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi Kementerian Koperasi (Kemenkop). Langkah ini menjadi komitmen Kemenkop untuk meningkatkan efektivitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya koperasi di seluruh Indonesia.
semarak.co-PTSP diresmikan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono serta Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di Kantor gedung Kemenkop Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menyatakan, hadirnya LPDB-KUMKM dalam PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih cepat dan mudah.
Hal ini akan sangat membantu koperasi dalam mengembangkan usahanya. LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan selalu mengedepankan prinsip good corporate governance dalam menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tegas Supomo dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Kamis sore (30/1/2025).
Dilanjutkan Supomo bahwa bergabungnya LPDB-KUMKM dalam PTSP diharapkan dapat memperkuat pelayanan Kemenkop pada masyarakat dan pegiat koperasi di seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi dan layanan yang terintegrasi
Sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan. “Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat dan pegiat koperasi yang selama ini kesulitan dalam mengakses layanan Kementerian Koperasi,” imbuhnya.
“Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, pegiat koperasi maupun masyarakat bisa berkonsultasi langsung dengan petugas, ataupun bisa juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
PTSP merupakan upaya Kemenkop untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan pegiat koperasi di Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, dan layanan lainnya dapat diakses dalam satu tempat, sehingga lebih efisien dan efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang lebih cepat dan mudah, diharapkan semakin banyak koperasi yang berkembang dan berdaya saing,” kata Supomo.
Hadirnya LPDB-KUMKM dalam PTSP ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi koperasi di Indonesia. Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah, koperasi dapat mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Selain untuk berkonsultasi, PTSP yang diresmikan hari ini juga menyediakan layanan pos pengaduan. Adanya pos pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menyampaikan pengaduan, mendapatkan informasi.
Lalu memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait layanan di Kemenkop. (smr)