Permohonan HRS Sidang Digelar Tatap Muka Dikabulkan, Amien: Jangan Sampai Diserukan Hayya Ala Jihad

Habib Rizieq melaksanakan shalat di ruang sidang gedung Mabes Polri. foto: internet

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk mengikuti sidang secara offline alias digelar langsung tatap muka di ruang siding PN Jaktim.

semarak.co-Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon. Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Bacaan Lainnya

Hakim juga mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq dalam sidang selanjutnya bisa datang langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Ia tak lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri. “Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang,” kata hakim dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa sore (23/3/2021).

Adapun keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline. Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Habib Rizieq ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.

Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini, kata Hakim, akan ditinjau kembali. Dengan demikian, sidang pembacaan eksepsi untuk dua perkara tersebut dijadwalkan ulang pada Jumat (26/3/2021).

Adapun permintaan untuk hadir langsung di PN Jaktim ini sudah diajukan Habib Rizieq sejak sidang perdana beberapa waktu lalu. Akibat permohonan ini, Habib Rizieq sempat marah-marah di persidangan hingga mengabaikan majelis hakim.

Adapun sidang pembacaan eksepsi untuk kasus kerumunan di Petamburan pada hari ini diwarnai perdebatan. Sebab, Habib Rizieq kembali meminta agar sidang digelar secara offline bukan secara virtual. Ia ingin membacakan eksepsi di ruang sidang PN Jakarta Timur, bukan dari Rutan Bareskrim Polri.

Pantauan Kompas.com dari siaran YouTube PN Jaktim, Habib Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.

“Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline,” kata Habib Rizieq kepada majelis hakim. Jaksa penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah ditetapkan untuk digelar secara virtual.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu. Namun, Munarman, kuasa hukum Habib Rizieq kemudian meminta hakim mempertimbangkan permintaan kliennya. Munarman meminta hakim menunda sidang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk digelar secara offline.

Kuasa hukum Rizieq dan JPU pun berdebat. Perdebatan berlangsung hingga hampir 30 menit. Perdebatan bahkan sempat memanas antara kuasa hukum Habib Rizieq dan pihak JPU. Hakim kemudian menyatakan akan menampung masukan yang disampaikan oleh pihak terdakwa maupun pihak JPU.

Munarman yang berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) sebelum majelis hakim menskor sidang dalam kasus yang menjerat HRS. Munarman bahkan meminta jaksa diam. Terdakwa, kutip Munarman, sebagaimana disampaikan di awal terdakwa siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini.

“Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini,” ucap Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).

Jaksa tiba-tiba hendak menyampaikan interupsi saat Munarman masih berbicara. Tak terima diinterupsi, Munarman pun meminta jaksa diam karena merasa masih gilirannya untuk berbicara.

“Tunggu dulu jaksa penuntut umum, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam. Tertiblah ya dari tadi kita sudah tertib, jangan dibuat tidak tertib,” ujar Munarman.

Hakim ketua Suparman Nyompa meminta tim penasihat hukum dan jaksa bisa saling menahan diri. Dia berharap persidangan bisa berjalan tertib. “Tolong menahan diri ya kedua belah pihak,” ujar hakim.

Hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda untuk istirahat, shalat, dan makan sampai pukul 13.00 WIB. Namun sidang selanjutnya baru dibuka kembali sekitar pukul 16.30 WIB. Namun berlangsung singkat tidak sampai masuk shalat Maghrib.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais melihat sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa HRS seperti dagelan. Terdakwa sangat sulit mendapatkan keadilan.

Amien mengingatkan pemerintah dan penegak hukum menghentikan segala bentuk ketidakadilan. Jangan sampai Habib Rizieq menyerukan ‘Hayya Alal Jihad’ yang akan menggerakkan kaum Muslim untuk mencari jalan kebenaran.

“Jadi, mengapa sampai sejauh ini kriminalisasi terhadap beliau itu masih diteruskan sampai pengadilan yang sesat itu. Dan sekarang, saya cuma ingin sampaikan jangan sampai keluar dari lisan Pak HRS,” katanya dilihat dalam YouTube Amien Rais Official, Selasa (23/3/2021).

Misalnya yang terjadi di Kashmir India, lanjut Amien, bagaimana orang-orang India ketika terpojok, merasa terpepet lantas mengumandangkan Hayya Alal Jihad. “Ini bukan dalam konteks azan, adzan gak boleh ditambah-tambah, tapi di menara-menara masjid di Kashmir itu terdengar ‘Ya Muslimun Hayya Alal Jihad,” kutip Amien.

Pendiri Partai PAN ini menambahkan, “Itu menimbulkan keberanian luar biasa dan ketika kaum Muslimin yang terpojok itu bangkit seolah-olah yasudah apa saja kita korbankan nyawa dan harta.”

Pendiri Partai Ummat itu tidak bisa membayangkan bila Habib Rizieq menyerukan ‘Hayya Alal Jihad’. Jika itu benar-benar terjadi, maka akan memunculkan gelombang elektromagnetik yang akan menggerakan kaum Muslimin untuk berjihad mendapatkan keadilan. Dampaknya akan ada instabilitas politik.

“Ada seorang ulama yang saya akui keulamannya mengatakan ‘Pak Amien bayangkan andai waktu Pak HRS itu diborgol, kemudian dia begini (mengangkat tangannya), kemudian dari mulutnya misalnya keluar Hayya Alal Jihad, kayak apa?” kutip Amien.

Kemudian ketika ia marah dan berkata biadab karena emosi betul, lanjut Amien mengutip, dia tak bilang itu, tapi dia bilang Hayya Alal Jihad, itu akan ada electrical wave, gelombang listrik yang menyentuh kaum Muslimin yang tergelitik (bisa) out of control, itu saya takut.

Namun demikian, Amien meyakini Habib Rizieq tidak menghendaki adanya pertumpahan darah. Ia pun yakin Habib Rizieq tidak memiliki keinginan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Mengutip kompastv, Selasa, 23 Maret 2021 | 22:14 WIB, perempuan pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) terlibat adu mulut dengan polisi wanita yang berjaga dalam sidang kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia mengaku sebagai kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab.

Adu mulut terjadi karena mereka mencoba menerobos masuk untuk mengikuti jalannya siding. Sambil berteriak, perempuan itu memaksa masuk ke dalam ruang sidang. Namun keduanya tak diperbolehkan masuk oleh polisi karena jumlah penonton dalam persidangan dibatasi sesuai portokol kesehatan. (net/kpc/gel/dtc/smr)

 

sumber: gelora.co di WAGroup “NIAT IBADAH SAJA”/kompastv/detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *