Perlunya Kepedulian dan Kewaspadaan para Pemilik Tanah agar Terhindar dari Mafia Tanah

Tangkapan layar kaca televisi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN R.B. Agus Widjayanto dalam acara di stasiun televisi swasta nasional. Foto: humas ATR/BPN

Kasus balik nama sertipikat tanah yang menimpa artis Nirina Zubir masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, balik nama dilakukan orang terdekatnya yang melakukan tindak kejahatan pertanahan yang kemudian bisa disebut dengan mafia tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak bisa mengantisipasi sendiri atas kejahatan ini, perlu kepedulian dan pencegahan dari para pemilik tanah.

semarak.co-Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN R.B. Agus Widjayanto mengungkapkan jika dalam kasus balik nama sertipikat tanah ini perlu dilihat, apakah ada kekurangan atau cacat karena tidak melalui prosedur.

Bacaan Lainnya

Itulah yang dinamakan cacat administrasi, lanjut Agus, dengan adanya cacat administrasi, dapat juga dibatalkan proses balik namanya. Memang tidak mudah bagi BPN, kilah Agus, untuk mengantisipasi kalau diajukan balik nama.

“Perlu juga dari pemilik tanahnya melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya akan berikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya yang dibuat, serta jangan mudah menyerahkan sertipikat kepada orang lain,” tutur R.B. Agus Widjayanto dalam program Berita Utama Kompas TV, Jumat (19/11/2021).

Ketika ada cacat administrasi, kata dia, meskipun tahapan prosedur administrasi dilalui, tapi ternyata peralihan hak itu didasarkan kepada dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun, dokumen tersebut ternyata ilegal atau tidak absah sehingga perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak abash.

“Jika dalam proses jual beli dilakukan orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan ini, maka dapat disebut cacat hukum. Jual beli sehingga disebut cacat hukum atau yuridis ini bisa kita batalkan,” terang RB Agus seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Senin (22/11/2021).

Namun untuk bisa kita kembalikan keadaan semula, lanjut Agus, BPN akan meneliti apakah benar ada cacat di dalam administrasinya. Inilah yang sedang dibuktikan oleh kepolisian. Dirjen PSKP berkata, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN yang sudah didelegasikan kewenangan untuk membuat akta tanah.

Maka peran PPAT sangat diperlukan dalam hal membuat akta jual beli tanah, guna memastikan pihak-pihak yang melakukan jual beli benar. “PPAT harus memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli. Apakah mereka memang pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan transaksi jual beli,” ucapnya.

Para pihak yang melakukan jual beli itu harus bersama dihadapan PPAT ketika membuat akta, dibacakan aktanya. “Dengan demikian, para pihak benar-benar yakin kepada pihaknya,” pungkas Dirjen PSKP, R.B. Agus Widjayanto. (jr/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *