Kementerian Agama (Kemenag) berencana membuka perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) dan menggelar nikah massal bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk untuk melayani Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang paling banyak di Hong Kong, Malaysia, Arab Saudi, Mesir, Taiwan, dll.
Semarak.co – Langkah ini diambil sebagai perluasan dari Program Nikah Masal Gratis 2025 dalam rangkaian acara Peacefull Muharram, utamanya untuk menjawab banyaknya pekerja migran yang kesulitan menikah secara sah karena ketiadaan wali dan fasilitas pencatatan nikah.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, Kemenag akan memfasilitasi pernikahan sah bagi WNI di luar negeri dengan 2 program strategis, yakni pembukaan perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) dan pelaksanaan nikah massal.
Menag Nasaruddin menegaskan bahwa inisiatif ini menyasar ribuan pekerja migran yang selama ini terkendala secara syariat dan administratif. Menurut Menag Nasaruddin, banyak pasangan WNI yang tidak bisa menikah secara sah karena tidak memiliki wali nikah yang sah
Atau tidak ada perwakilan negara yang berwenang untuk menjalankan pernikahan. Untuk itu, kehadiran KUA di luar negeri menjadi penting sebagai representasi negara. Jadi Kemenag akan menempatkan wali hakim nikah resmi di negara-negara terkait.
Karena belum tentu semua duta besar (Dubes) itu beragama Islam. Jadi nanti KUA itu berada di kantor-kantor perwakilan atau kedutaan besar di berbagai negara. “Ketiadaan wali merupakan persoalan pokok yang membuat pernikahan tidak sah secara hukum Islam dan Negara,” tutur Menag Nasaruddin.
Dilanjutkan Menag, “Sebab itu peran wali hakim dari negara melalui KUA sangat dibutuhkan. Di sana kan tidak ada walinya, tidak mungkin mendatangkan wali mahal, maka itu harus ada representasi dari ulil amr di situ sebagai wali hakimnya, wali hakimnya itu juga harus resmi diresmikan Kementerian Agama.”
“Dan tidak gampang mengawinkan orang secara Islam. Kemudian penting juga terkait pemenuhan syarat-syarat sah dalam pernikahan, baik secara syariat maupun hukum nasional. Karena begini, dalam hukum perkawinan menurut Islam, tidak sah perkawinan itu tanpa ada walinya,” tuturnya lagi.
Dilanjut Menag Nasaruddin lagi, “Kalau tidak ada wali, terpaksa harus menggunakan wali hakim. Wali hakim itu ada persyaratannya. Tidak semua otomatis itu harus menjadi wali.
Negara-negara yang akan menjadi prioritas pembukaan perwakilan KUA adalah yang memiliki populasi WNI dalam jumlah besar. “Kami akan lakukan secara massal juga di luar negeri. Misalnya ribuan tenaga kerja kita yang ada di Hongkong, di Taipei, di China, di Malaysia, Mesir,” rinci Menag Nasaruddin.
“Kemudian juga di Saudi Arabia, dan di Timur Tengah, Taiwan, Qatar, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, hingga Belanda. Dan itu pun juga nanti kita akan datangi mereka. Di samping itu juga sekaligus kita akan meresmikan perwakilan KUA kita di sana,” demikian Menag Nasaruddin menambahkan.
Negara yang paling prioritas, negara yang warga negara Indonesia banyak. Yang paling banyak itu adalah Malaysia. Kemudian juga Saudi Arabia. Kemudian disusul dengan Hongkong, Taiwan, dan di Mesir karena mahasiswa kita di sana banyak.
“Apalagi hingga saat ini Kemenag belum menempatkan perwakilan Kantor Urusan Agama di luar negeri,” ujar Menag Nasaruddin dalam sesi press conference acara Nikah Massal Gratis Bagi 100 Pasangan se-Jabodetabek di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu pagi (28/6/2025).
Dilanjutkan Menag Nasaruddin, “Kita nanti juga akan memperhatikan pasangan-pasangan kita yang akan melangsungkan perkawinan. Kita akan lakukan secara massal juga di luar negeri. Misalnya ribuan tenaga kerja kita yang ada di Hongkong, di Taipei, di China, di Malaysia. Kemudian juga di Saudi Arabia dan di Timur Tengah.”
Pihaknya akan mendatangi para pekerja yang tinggal di luar negeri tersebut. Kemudian Kemenag juga akan meresmikan KUA di luar negeri. Untuk pernikahan di luar negeri ini, Kemenag akan menyediakan pihak yang membantu urusan agama atau Ulil Amri serta wali hakim yang resmi dari Kemenag.
“Di sana kan tidak ada walinya kan, tidak mungkin mendatangkan wali, mahal. Maka itu, harus ada representasi dari Ulil Amri di situ sebagai wali hakimnya. Wali hakimnya itu juga harus resmi diresmikan oleh Kementerian Agama,” tutur Menag Nasaruddin dalam rangkaian Program Peacefull Muharam.
Menag Nasaruddin mengatakan, langkah-langkah tersebut harus dilakukan untuk melaksanakan pernikahan massal di luar negeri. Pasalnya untuk menikahkan WNI yang berada di luar negeri, bukan perkara mudah.
Para WNI yang ingin menikah di luar negeri juga sama tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak dengan adanya bantuan dari Kemenag yang bekerja sama dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di setiap negara.
Diketahui, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag menggelar nikah massal untuk 100 pasangan dari target 1000 di Masjid Istiqlal kawasan Juanda, Jakarta Pusat dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H.
Para pasangan pengantin tidak dipungut biaya sepeser pun malah mendapatkan mahar gratis, modal usaha, dan fasilitas menginap di hotel. “Yang kita tahu tidak semua orang di kedubes bisa jadi wali nikah, karena wali harus Muslim, dan tidak semua duta besar muslim. Maka itu harus kita kawal betul,” ujarnya.
Prosesi pernikahan juga dilengkapi dengan nasihat pernikahan dari para ulama, serta dukungan swasta berupa kosmetik dan kebutuhan pengantin lainnya. “Kami ingin menghapus budaya kumpul kebo dan memperkuat institusi keluarga berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai agama,” tutup Prof. Nasaruddin. (net/smr)