Perlu Peran Aktif Kepala Daerah dalam Tentukan Arah Pembangunan Melalui Penyusunan Rencana Tata Ruang

Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki pada Jumat (4/3/2022) digelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor untuk membahas rancangan RDTR. Foto: humas ATR/BPN

Pengawalan serta pembinaan kepada pemerintah daerah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kemudahan berusaha serta percepatan pembangunan di daerah.

semarak.co-Namun, dalam penyusunan RTR, perlu peran aktif dari kepala daerah agar pembangunan berjalan sesuai dengan kondisi daerah setempat. Kepala daerah atau wakil kepala daerah diharuskan mengawal langsung proses penyusunan RTR di daerahnya.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki mengatakan, karena RTR menjadi landasan perizinan ke depan, terutama RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Yang menentukan arah pembangunan di daerah adalah apa yang termuat di dalam RDTR-nya.

“Beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian terkait muatan teknis yang disampaikan,” ujar Kamarzuki dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (7/4/2022) dirilis humas ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Senin (11/4/2022).

Di antaranya, lanjut Kamarzuki, mengenai perbatasan daerah, Lahan Sawah yang Dilindungi, serta mitigasi bencana yang perlu diakomodir pada beberapa daerah khususnya Nias, Cilegon, dan Kepulauan Mentawai

Bupati Belitung, Sahani Saleh yang hadir langsung sebagai narasumber menyatakan, Belitung memiliki potensi di bidang pariwisata. Saat ini dari segi potensi, Belitung tidak lagi mengandalkan potensi tambang, namun lebih menonjolkan segi potensi untuk pengembangan sektor pariwisata, perkebunan, dan perikanan.

Hal ini diperkuat dengan ditetapkannya UNESCO Belitong Global Geopark pada 15 April 2021. “Belitung merupakan satu-satunya pulau yang mewakili Indonesia sebagai daerah kepulauan yang ditetapkan UNESCO sebagai kawasan Global Geopark,” ungkap Sahani.

Bupati Nias, Yaatulo Gulo menjelaskan bahwa tujuan penataan Kawasan Perkotaan Gido, yaitu untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Gido sebagai pusat pemerintahan; pusat pelayanan perkotaan, perdagangan dan jasa skala regional; pusat permukiman; dan pusat kegiatan ekowisata di Kabupaten Nias yang didukung oleh Infrastruktur yang memadai secara berkelanjutan.

“Kami sangat berharap pada tahun berikutnya, Kabupaten Nias kembali mendapatkan bantuan pada wilayah kecamatan yang lain. Sehingga, ke depan seluruh kecamatan pada wilayah Kabupaten Nias akan memiliki Perkada (Peraturan Kepala Daerah, red) RDTR,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengungkapkan, hampir 30% dari luas wilayah Kota Cilegon merupakan kawasan peruntukan industri. Per tahun 2021, tercatat ada sebanyak 255 industri di Kota Cilegon meliputi 130 dari Penanaman Modal Asing dan sisanya 125 dari Penanaman Modal Dalam Negeri.

Di samping potensi industri, ia menyampaikan harapannya agar Cilegon juga dapat dikembangan sebagai kota wisata. Ia juga berharap keberadaan Pulau Merak Besar dan Kecil merupakan potensi wisata yang dicita-citakan dapat menjadi icon wisata dari main gate of Java. “Cilegon merupakan pintu gerbang Pulau Jawa, kami berharap untuk dapat mewujudkan Cilegon sebagai sebagai sentral wisata di ujung Pulau Barat Jawa,” jelasnya.

Beralih ke daerah selanjutnya, Bupati Sragen, Yuni Sukowati menjelaskan, pertumbuhan penduduk di suatu wilayah tak terkecuali Kabupaten Sragen, membutuhkan ruang untuk penyediaan perumahan, aktivitas perekonomian, dan kegiatan budi daya lainnya.

Perlu disusun RTR agar kebutuhan ruang bagi seluruh sektor yang ada dapat terpenuhi secara profesional, proporsional, harmonis, dan berkelanjutan. “Sehingga, tidak mengancam fungsi kawasan lindung dan ketahanan pangan,” terang Yuni.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Sragen sangat intensif berkoordinasi, berkolaborasi, dan bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN, secara khusus dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Pemapar terakhir dalam Rapat Lintas Sektor ini, hadir mewakili Bupati Kepulauan Mentawai, Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake. Ia menyampaikan paparan terkait Rancangan Kawasan Perkotaan Tuapejat.

Lokasi Tuapejat, Pulau Sipora berada di tengah dari 4 pulau lain, sehingga menjadi pusat distribusi regional antar kepulauan di sekitarnya. “Kita berharap RDTR Kawasan Perkotaan Tuapejat bisa cepat selesai. Dan kami berkomitmen untuk mempercepat penyusunan, supaya tata ruang bisa memedomani untuk jangka panjang,” ungkapnya.

Adapun pembahasan pada Rapat Lintas Sektor kali ini di antaranya Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Pariwisata Geopark Belitung Kabupaten Belitung; Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Gido Kabupaten Nias.

Lalu Rancangan Peraturan Wali Kota tentang RDTR WP Pulomerak dan Grogol Kota Cilegon; Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Kota Industri Sambungmacan Kabupaten Sragen; serta Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tuapejat Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pada kesempatan ini Kamarzuki juga menyerahkan penghargaan Menteri ATR/Kepala BPN kepada Pemerintah Daerah Sragen yang diterima langsung oleh Bupati Sragen. Penghargaan ini terkait Penataan Ruang Daerah Terbaik ke II Tahun 2021.

Untuk Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten, yang sebelumnya diberikan pada Maret lalu dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN Tahun 2022. (ls/ra/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *