Perlu Ada Sertifikasi, KPPPA: SDM di PISA Harus Mampu Olah Informasi Layak Anak

Lenny Rosalin sedang memaparkan pada wartawan terkait perda PPPA

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengatakan, sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) harus mampu mengolah informasi yang layak dikonsumsi anak.

semarak.co– “Salah satu tantangan PISA adalah bagaimana sumber daya pengelola PISA mampu mengolah informasi sehingga betul-betul layak dikonsumsi oleh anak. Mungkin perlu ada sertifikasi,” kata Lenny dalam uji publik Pedoman PISA yang diadakan secara daring diikuti dari Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, Kementerian PPPA mengadakan uji publik Pedoman PISA untuk menjaring masukan dari berbagai pihak tentang standar yang harus dipenuhi sehingga pemerintah daerah mendapatkan bayangan bagaimana PISA akan dibentuk.

Selain ditujukan untuk pemerintah daerah yang akan membentuk PISA di wilayahnya sebagai sasaran langsung, sasaran tidak langsung pedoman itu adalah pihak-pihak lain yang bekerja melayani anak, termasuk lembaga masyarakat dan dunia usaha.

“Bagi pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga, pedoman ini sekaligus untuk mengintegrasikan layanan ramah anak yang sudah ada dengan PISA. Saya berharap melalui PISA, anak-anak Indonesia memiliki tempat yang ramah anak untuk mencari informasi-informasi yang layak mereka konsumsi,” imbuhnya.

Target dari pembentukan PISA adalah jumlahnya semakin banyak di berbagai daerah pada berbagai tingkatan dan tingkat kunjungan anak terus bertambah. “Ukurannya adalah pemanfaatan oleh anak,” ujarnya.

Bila PISA tidak dimanfaatkan oleh anak, nilaidia, berarti ada yang salah dengan desainnya. Yang harus dipikirkan berikutnya adalah mengembangkan informasi-informasi layak anak yang paling banyak dicari.

PISA tidak harus berupa lembaga baru karena bisa saja memanfaatkan perpustakaan yang ada di berbagai tempat sebagai embrionya untuk dikembangkan. PISA bisa menjadi bagian dari perpustakaan atau perpustakaan menjadi bagian dari PISA.

Pasal 10 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima dan mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Sedangkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan pelindungan anak di daerah.

“Karena itu, pemerintah daerah juga berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyediakan informasi yang layak anak, salah satunya melalui PISA,” tuturnya. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *