Perlindungan Pekerja Rentan dan Ojek Online BPJS Ketenagakerjaan Jadi Rujukan Dunia Internasional

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memberikan sambutan dalam sidang jaminan sosial di Berlin

Terobosan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu satu tahun terakhir mendapat perhatian khusus dari petinggi dan pemerhati jaminan sosial dunia yang tergabung dalam International Social Security Association (ISSA), Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) dan Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Khususnya dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja jenis ekonomi baru berbasis teknologi digital seperti Ojek Online.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto diundang khusus menjadi salah satu visiting speaker dalam pertemuan OECD dan ISSA, “The Future of Social Protection” di Berlin, (12/6) untuk berbagi pengalaman tentang pelaksanaan program perlindungan bagi Pekerja Rentan melalui Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) dan pekerja Ojek Online. Pada pertemuan yang dihadiri 25 negara ini, BPJS Ketenagakerjaan membuka mata dunia internasional bahwa masih terdapat sektor pekerja yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam perlindungan jaminan sosial.

Dalam materinya, Agus mengangkat situasi terkini pada pekerja kategori pekerja rentan, yang jumlahnya cukup tinggi di Indonesia. GN Lingkaran yang digagas BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu terobosan pemberian perlindungan bagi pekerja yang masuk dalam kategori tersebut, dimana jumlahnya cukup besar, terutama di daerah perkotaan. Hal ini didorong oleh pembangunan infrastruktur yang pesat dan kurangnya kesempatan kerja di daerah asal, menyebabkan mereka tertarik untuk datang dan mengadu nasib di kota, khususnya Jakarta.

“Para pekerja rentan ini tidak mampu untuk ikut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu kami mengembangkan sistem crowdfunding untuk donasi pembayaran iuran kepesertaan mereka dengan memanfaatkan dana CSR atau sumbangan individu,” kata Agus di Berlin, seperti dalam rilisnya, Selasa (13/6).

Jumlah pekerja rentan yang telah dilindungi oleh GN Lingkaran saat ini telah mencapai 300.000 orang di seluruh Indonesia. Selain GN Lingkaran, Agus menekankan urgensi perlindungan jaminan sosial bagi Ojek Online di hadapan forum ISSA dan menyebut bahwa jenis ekonomi baru yang satu ini memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Maka dari itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sangat penting untuk menghindari risiko-risiko pekerjaan yang rawan terjadi saat bekerja.

“Ojek Online sangat rawan terkena dampak sosial ekonomi apabila mengalami risiko kerja. Kami berusaha terus menjadikan mereka peserta melalui pendekatan komunitas. Saat ini sudah lebih dari 20 ribu pekerja ojek online terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Munculnya jenis ekonomi baru di Indonesia ini sudah diantisipasi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerja dalam sektor ini bisa mendapatkan perlindungan dengan iuran yang sangat terjangkau yaitu sebesar Rp16.800 untuk 2 program perlindungan, JKK dan Jaminan Kematian.

Langkah-langkah BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan apresiasi dalam forum ini dan akan dibahas lebih lanjut untuk dapat dipelajari dan diterapkan pada negara anggota ISSA dan OECD. Karena inisiatif tersebut sesuai dengan semangat ISSA untuk memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat dan prinsip “No One Left Behind” pada program Sustanainable Development dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

“Kami akan terus melakukan inovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dari luar negeri untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia dan pemberian manfaat sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja Indonesia,” pungkas Agus. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *