Kebijakan fleksibilitas kerja atau flexible working arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi modern yang lebih efektif, terukur, dan adaptif. Untuk mengetahui pengaruh implementasi fleksibilitas kerja terhadap budaya kerja ASN,
Semarak.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Implementasi Flexible Working Arrangement (FWA) di Instansi Pemerintah, secara hibrida, Jumat (1/8/2025).
“Diskusi ini diharapkan dapat menangkap isu strategis dan merumuskan rekomendasi untuk memperbaiki implementasi FWA ke depan,” ujar Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti, dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat malam (1/8/2025).
Hadirnya Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah menjadi pedoman teknis agar penerapan fleksibilitas kerja berjalan terarah, terukur, dan akuntabel, tanpa mengabaikan kinerja organisasi dan individu.
Damayani menuturkan kebijakan Fleksibilitas Kerja menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas ASN. PermenPANRB No. 4/2025 memberikan panduan mulai dari tahap perencanaan, termasuk menilai kesiapan instansi dan menentukan tugas yang dapat dikerjakan secara fleksibel.
“Sesuai dengan arahan Bu Menteri PANRB, pemantauan dan evaluasi penerapan fleksibilitas kerja wajib dilakukan secara berkala untuk memastikan penerapan tetap sesuai kriteria dan tidak mengganggu pelayanan publik maupun penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.
Kementerian PANRB terus memantau dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik, akuntabilitas instansi, dan kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi. Pada FGD Evaluasi Implementasi FWA dilakukan diskusi partisipatif dan terbuka.
ASN dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu. Namun perlu diingat bahwa kebijakan ini bersifat opsional dan pelaksanaannya wajib dipantau dan dievaluasi secara berkala, mencakup kinerja organisasi, kinerja pegawai, dan disiplin pegawai.
“Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan kebijakan, termasuk penyesuaian atau penghentian jika diperlukan, agar Fleksibilitas Kerja tetap mendukung kinerja, budaya kerja, dan pelayanan publik yang optimal,” pungkas Damayani.
Menteri Rini: Rekrutmen Berbasis Kompetensi Kunci Birokrasi Profesional
Adanya perubahan besar dan mendasar yang terjadi dalam jangka panjang dan berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan, seperti sosial, ekonomi, politik, dan teknologi, menuntut para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bertransformasi mendasar di sektor publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan, untuk menjawab tantangan tersebut birokrasi harus menjadi lebih lincah, adaptif, berpikir jauh ke depan dan lintas batas, serta berbasis bukti dan data terintegrasi.
“Transformasi ini bukan pilihan, tapi keharusan, termasuk di dunia pendidikan tinggi. Maka kapasitas dosen juga harus terus ditingkatkan agar mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya saat Diskusi Publik Penguatan Status dan Karier Dosen ASN PPPK, Jumat (1/8/2025).
Jika paradigma manajemen ASN kini menempatkan rekrutmen berbasis kompetensi sebagai kunci utama birokrasi profesional. Rekrutmen yang asal-asalan memicu siklus negatif seperti layanan buruk, investasi menurun, dan pengangguran meningkat. Sebaliknya, rekrutmen selektif menciptakan birokrasi andal, layanan publik cepat, dan iklim investasi yang kondusif.
Hal tersebut juga berlaku bagi dosen ASN, dimana rekrutmen yang tepat akan melahirkan dosen berkualitas yang mendorong peningkatan mutu dan inovasi di perguruan tinggi. Dosen memiliki peran strategis dalam mewujudkan layanan akademik yang adaptif dan berkualitas, serta mencetak SDM unggul untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Rini mengatakan, transformasi manajemen ASN saat ini diarahkan untuk menciptakan birokrasi profesional dan berkelas dunia, guna mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera.
Transformasi manajemen ASN meliputi berbagai aspek, mulai dari perencanaan kebutuhan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, penguatan kompetensi, hingga sistem penghargaan dan pengakuan.
“Evaluasi atas penerapan manajemen ASN dilakukan berbasis prinsip meritokrasi, yang akan ditunjang oleh platform digital Manajemen ASN yang kini sedang kami kembangkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) sebagai salah satu wadah bagi dosen ASN, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kualitas kinerja dosen ASN PPPK sebagai bagian utuh dari ekosistem dosen nasional.
Kemudian juga dapat memberikan pemikiran konstruktif dan implementatif dalam proses penyusunan kebijakan dan turut memperkuat peran dosen dan perguruan tinggi dalam pembangunan nasional khususnya di bidang pendidikan. (hms/smr)





