Perhatikan Ketentuan Pesan Tiket KA Jarak Jauh yang Berlaku Mulai Hari Ini

Calon penumpang kereta api mengantri pemeriksaan tiket dan protoko Kesehatan. Foto: humas KAI Daop 1 Jakarta

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengingatkan calon pengguna yang akan melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan kereta api jarak jauh (KAJJ) dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang bahwa mulai hari ini, Selsa 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

semarak.co-Baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. Di Area Daop 1 Jakarta proses update data di loket dapat dilakukan di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek, dan Karawang.

Bacaan Lainnya

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.

Proses Update data dapat dilakukan melalui Loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.

Kepala hubungan masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

“Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding,” ungkap Chairunisa seperti dirilis humas KAI Daop 1 Jakarta melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Senin (25/10/2021).

Sebelumnya, terang Chairunisa, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021. Bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket, namun batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan yakni memiliki hasil tes Covid 19 Negatif makan biaya tiket akan dikembalikan 100%. (smr)

Info selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *