Perhatikan kembali Ketentuan Naik KA Bagi Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun

Penumpang anak usia 6-18 tahun keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat, mulai 27 April - 1 Mei 2022. Foto: humas Daop 1 Jakarta

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari. Mulai H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April – 13 Mei 2022. Dari area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat, mulai 27 April – 1 Mei 2022.

semarak.co-Untuk memperlancar pada saat keberangkatan di stasiun, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang khususnya penumpang anak usia 6-18 tahun sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun, maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa.

Kepala hubungan masyarakat (Kahumas) KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.

“Kewajiban menunjukan bukti PCR 3×24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah,” ujar Chairunisa dirilis humas KAI Daop 1 Jakarta melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Selasa petang (12/4/2022).

Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun, terang Chairunisa, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu.

Dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:

– Stasiun Gambir pukul 06.00 – 22.00 WIB

– Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 – 22.30 WIB

– Stasiun Bekasi pukul 08.00 – 18.00 WIB

– Stasiun Cikarang pukul 08.00 – 18.00 WIB

– Stasiun Karawang pukul 08.30 – 18.30 WIB

– Stasiun Cikampek pukul 07.00 – 13.00 WIB dan 16.30 – 22.30 WIB.

Ditambahkan Chairunisa, “Daop 1 Jakarta menghimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket.”

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H, maka untuk mencegah penularan Covid-19 KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” tutup Chairunisa. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *