Pergerakan Wisatawan Terus Tumbuh, Kemenpar Gencarkan Promosi Strategis

Menpar Widiyanti Putri Wardhana menyatakan, optimistis tren ini akan terjaga hingga akhir tahun.

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyampaikan laporan kinerja bulanan terkini yang menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan kunjungan wisatawan mancanegara dan pergerakan wisatawan nusantara.

Semarak.co – Menpar Widiyanti Putri Wardhana menyatakan, optimistis tren ini akan terjaga hingga akhir tahun. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 1,48 juta, meningkat sebesar 13,01 persen dibandingkan Juli 2024.

Bacaan Lainnya

“Malaysia konsisten menjadi penyumbang kunjungan wisatawan mancanegara terbesar (212.113 kunjungan), diikuti Australia (173.241 kunjungan) dan Tiongkok (144.531 kunjungan),” ujarnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Siaran Pers kemenpar2, Sabtu (6/9/2025).

Secara kumulatif, selama Januari-Juli 2025, kunjungan wisatawan mancanegara tumbuh +10,04 persen menjadi 8,53 juta kunjungan. Angka tersebut jauh melebihi jumlah wisatawan nasional yang hanya mencatatkan pertumbuhan sebesar +1,79 persen menjadi 5,44 juta kunjungan.

Kinerja positif juga ditunjukkan pariwisata dalam negeri dengan peningkatan pergerakan wisatawan nusantara. Pada Juli 2025, tercatat total 100,2 juta perjalanan, menandai pertumbuhan sebesar +29,72 persen dibandingkan Juli 2024.

Momentum ini sejalan dengan libur sekolah yang umumnya berlangsung hingga pertengahan Juli. Pencapaian ini turut berkontribusi dalam pertumbuhan kinerja kumulatif Januari–Juli 2025 sebesar +19,25 persen.

Sementara itu wisatawan nasional atau perjalanan WNI  ke luar negeri tercatat menurun -5,24 persen secara year-on-year: dari 918,05 ribu perjalanan pada Juli 2024 menjadi 869,93 ribu perjalanan pada Juli 2025.

Secara kumulatif Januari–Juli, selisih kunjungan wisatawan mancanegara terhadap wisatawan nasional juga bertambah, dari 2,41 juta pada 2024 menjadi 3,09 juta pada 2025. Pencapaian ini menegaskan pariwisata Indonesia tidak hanya terus bertumbuh, tetapi turut berkontribusi menghasilkan net devisa positif.

Melalui program unggulan dan promosi strategis, Kementerian Pariwisata terus mendorong pengembangan destinasi pariwisata Indonesia agar semakin diminati, baik oleh wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara.

“Tren positif ini adalah hasil berbagai upaya pembangunan, promosi, dan kolaborasi strategis terus dirancang oleh pemerintah bersama pelaku pariwisata untuk meningkatkan daya tarik destinasi dan minat wisatawan untuk berkunjung, serta membangun ekosistem pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas  Widiyanti.

Kendati pergerakan wisatawan meningkat, tingkat okupansi hotel di Indonesia mengalami penurunan pada Juli 2025, yaitu sebesar 3,57 poin persentase dibandingkan Juli 2024. Secara kumulatif Januari–Juli 2025, juga terjadi penurunan sebesar 3,54 poin persentase dibandingkan periode yang sama tahun 2024.

Dibandingkan periode yang sama tahun 2024, jumlah kamar terisi pada 2025 terus meningkat, dengan kenaikan +13,18 persen pada Juli menjadi 7,56 juta kamar. Secara kumulatif terdapat peningkatan +11,79% menjadi total 45,73 juta kamar.

Terdapat dua indikasi utama penyebab penurunan tingkat okupansi, pertama, sebagian wisatawan beralih ke akomodasi alternatif; kedua, pertumbuhan jumlah kamar hotel yang lebih cepat dibandingkan peningkatan jumlah wisatawan, sehingga menimbulkan indikasi oversupply.

Jika dibandingkan secara bulanan, jumlah kamar yang terisi pada Juli 2025 juga meningkat, meskipun kunjungan wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara lebih rendah dibandingkan Juni 2025. Hal ini dapat dipengaruhi oleh penyelenggaraan event dan MICE di kota-kota besar.

“Aktivitas semacam ini, terutama yang menghadirkan keramaian di sekitar destinasi pariwisata berpotensi menjadi penggerak okupansi dan dapat menghidupkan industri perhotelan,” sebut Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa.

Penerbitan Surat Edaran

Sebagai upaya mendorong iklim usaha yang sehat serta mewujudkan tata kelola destinasi pariwisata yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan, Kementerian Pariwisata menerbitkan Surat Edaran SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang Imbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata.

Kemenpar meminta kepala daerah  menindaklanjuti SE tersebut dengan mendata usaha penyediaan akomodasi pariwisata jangka pendek; membina melalui sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan pemenuhan perizinan berusaha kepada pelaku usaha.

Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta mengevaluasi penerapan Surat Edaran tersebut dan melaporkan kepada Menteri Pariwisata. (hms/smr)

 

Pos terkait