Perdagangan Saham dengan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 Berjalan Lancar

ilustrasi bursa saham indonesia (BEI)

Pelaksanaan percepatan transaksi perdagangan saham dengan siklus penyelesaian dua hari atau T+2 yang dimulai, Senin (26/11) berjalan lancar sesuai rencana.

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan laporan telah melakukan proses penyelesaian untuk Transaksi Bursa, 23 November 2018 yang merupakan hari terakhir perdagangan dengan Siklus Penyelesaian T+3 dan Transaksi Bursa tanggal 26 November 2018 yang merupakan hari pertama Perdagangan dengan Siklus Penyelesaian T+2.

Adapun Total Volume Efek yang ditransaksikan, 23 dan 26 November 2018 mencapai 18,5 miliar lembar dengan senilai Rp13,3 triliun dan frekuensi transaksi sebanyak 754 ribu transaksi. Nilai penyelesaian secara netting atas penggabungan transaksi tersebut mencapai 4,99 miliar lembar Efek atau senilai Rp4,85 triliun.

Seluruh transaksi tersebut dapat diselesaikan oleh anggota bursa dan Bank Kustodian, 28 November 2018 secara tepat waktu tanpa adanya kebutuhan penalangan dari KPEI untuk penanganan kegagalan penyelesaian.

Berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan Siklus Penyelesaian T+2 yang dimulai dari proses Transaksi Bursa pada tanggal 23 November 2018 dan 26 November 2018 sampai dengan penyelesaian transaksi gabungan (double settlement) yang jatuh pada hari Rabu, 28 November 2018, dapat disimpulkan, penerapan Percepatan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2 di Pasar Modal Indonesia dinyatakan sukses.

Hal ini menjadi tonggak sejarah untuk Pasar Modal Indonesia, dengan Indonesia sebagai negara ketiga di Asia Tenggara yang telah menerapkan Siklus Penyelesaian T+2 setelah Vietnam dan Thailand.

Percepatan transaksi bursa T+2, memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek.

Hal ini menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand.

Sebagai landasan hukum pemberlakuan T+2, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa. OJK bersama Self Regulatory Organization mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bank Indonesia, Anggota Bursa, Bank Kustodian, Asosiasi dan Pelaku lainnya yang telah mendukung kesuksesan penerapan Percepatan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 di Indonesia ini. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *