Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diharapkan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pembangunan. Setidaknya ada 4 program yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 2 tahun.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, pihaknya bersama Kementerian dan Lembaga terkait terus berupaya melakukan percepatan penerapan SPBE secara nasional.
Sesuai amanah Perpres No 95, sebut Rini, terdapat 5 kementerian dan 2 lembaga yang memiliki tugas dalam penerapan SPBE Nasional. Kelima K/L dimaksud adalah Kementerian PANRB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tim koordinasi tersebut bertugas melakukan percepatan penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah. Saat ini masing-masing K/L sudah membangun aplikasi serta sistem secara sendiri-sendiri, dan tugas dari tim koordinasi tersebut adalah mengintegrasikan sistem-sistem tersebut dalam suatu sistem electronic government yang terintegrasi.
“Sesuai amanat Perpres No. 95/2018, masing-masing pimpinan memiliki tugas dan harus dijalankan oleh para kepala instansi tersebut,” ujar Rini dalam rapat bersama para Sekjen serta Deputi pada Kementerian/Lembaga, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (26/02).
Dalam percepatan SPBE, rinci Rini, setidaknya ada 4 program yang diselesaikan dalam kurun waktu 2 tahun. Pertama, penganggaran berbasis kinerja dengan integrasi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, kinerja, serta monitoring dan evaluasi (monev).
Program kedua, integrasi layanan kepegawaian antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan instansi pemerintah. Ketiga, integrasi e-dokumen persuratan, dan program percepatan keempat adalah pengaduan masyarakat, yakni integrasi pengaduan pelayanan publik yang dilakukan mulai dari pusat hingga daerah.
Kemudian selain program percepatan tersebut, terdapat program percepatan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun di bidang infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yaitu pembangunan pusat data nasional dan jaringan intra pemerintah.
“Setidaknya kita ada contoh terlebih dulu program yang terintegrasi. Dasarnya adalah penggunaan aplikasi generik yang digunakan seluruh instansi pemerintah sehingga tidak lagi terpecah,” jelasnya. (lin)