Percepat Proses Sertipikasi Tanpa Diskriminasi, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tandatangani MoU dengan PGI

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto (kedua dari kanan) bertukar cenderamata dengan Ketua Umum PGI Gomar Gultom selepas penandatanganan MoU di Kantor Pusat PGI, Jakarta, Senin (7/11/2022). Foto: humas ATR/BPN

Demi mencapai target mendaftarkan 126 juta bidang tanah di Indonesia hingga tahun 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

semarak.co-Program ini tak hanya menjangkau tanah masyarakat sebagai objeknya, tapi juga tanah pemerintah, kelompok, organisasi masyarakat, tanah ulayat, hingga rumah peribadatan. Dalam rangka percepatan upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN lantas membuat Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).

Bacaan Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto kemudian menegaskan, penandatanganan MoU ini merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian pada umat beragama. Targetnya adalah sampai akhir tahun 2024, seluruh aset milik PGI atau tempat-tempat ibadat semuanya bisa kita selesaikan tanpa adanya diskriminasi.

“Oleh sebab itu, kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan PGI, baik di pusat maupun di daerah terus kita rapatkan. Jika ada masalah segera laporkan, apabila ada permasalahan lain akan kita koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait,” jelas Menteri ATR/BPN Hadi selepas penandatanganan MoU di Kantor Pusat PGI, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Adapun MoU dengan PGI ini memuat kerja sama terkait Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Anggota, dan Lembaga Keumatan yang Berafiliasi dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia.

Dengan adanya MoU ini, Kementerian ATR/BPN akan segera menuntaskan segala permasalahan yang dihadapi gereja-gereja di seluruh Indonesia, termasuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain jika diperlukan. “Kami sangat concern dan serius menyelesaikan permasalah ini dan saya yakin kita bisa selesaikan dengan baik,” ujar Menteri Hadi.

Kesempatan sama, Ketua Umum PGI Gomar Gultom mengapresiasi langkah aktif yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dengan MoU tersebut. “Kami berharap Nota Kesepahaman ini kami punya saluran komunikasi dengan Kementerian ATR/BPN,” ujar Gomar dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (8/11/2022).

Di mana kalau ditemukan gereja-gereja bermasalah dalam penyertipikatan ini bisa diproses lebih cepat. Tapi tentu saja tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan-persyaratan yang ada. Kegiatan penandatangan MoU ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni.

Serta sejumlah Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hal ini menunjukkan keseriusan Kementerian ATR/BPN untuk menyertipikatkan seluruh gereja yang ada di Indonesia. (jm/jr/yz/rz/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *