Sinergi antarlembaga berupa penandatanganan nota kesepahaman ini sendiri dimaksudkansebagai landasan bagi para menteri dan pejabat yang terlibat untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata pemerintahan/tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance/Good Corporate Governace).
Lebih jauh, nota kesepahaman ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas aset BUMN dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset BUMN. Adanya nota kesepahaman ini diharapkan dapat membantu percepatan penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan kepemilikan aset/tanah BUMN.
Menteri BUMN Rini M. Soemarno mengatakan, sinergi ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam pembangunan infrastruktur, salah satunya proses pembebasan lahan yang seringkali membutuhkan proses panjang dan memakan waktu.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat membantu BUMN dalam melaksanakan penugasan pemerintah maupun pengembangan usahanya, pada saat melakukan pembebasan lahan proyek-proyek infrastruktur untuk kepentingan rakyat,”jelas Rini.
Nota kesepahaman tersebutjuga akan membantu BUMN dalam melakukan pengawalan dan pengamanan aset BUMN, serta memulihkan aset BUMN yang terkait dengan tindak pidana dan/atau aset yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum. Keberadaan nota kesepahaman itu juga akan menjadi dasar bagi BUMN untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara terkait aset BUMN.
Sementara itu, ruang lingkup nota kesepahaman akan mengatur kerja sama dan koordinasi antarlembaga dalam bidangpengawalan dan pengamanan aset BUMN;percepatan proses perpanjangan penerbitan surat/dokumen kepemilikan aset/tanah BUMN; serta percepatan proses administrasi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur BUMN.
Dalam nota kesepahaman ini juga diatur kerjasa sama dan koordinasi antar kementerian/lembaga yang terlibat dalam hal pembebasan lahan oleh BUMN;pemulihan aset BUMN;pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara terkait aset BUMN; serta tindakan lain yang diperlukan untuk membantu percepatan pembangunan dan penataan asset BUMN tersebut.
Nota kesepahaman ini nantinya diharapkan dapat membantu mempercepat pembangunan sejumlah proyek infrastruktur yang tengah digarap BUMN dan memberi solusi atas sejumlah permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Beberapa proyek tersebut antara lain Proyek Jalan Tol Trans Sumatra;Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (“PLTU”) milik PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) (INALUM); Proyek Kawasan Pelabuhan dan Industri Kuala Tanjung, Medan; dan Proyek Kereta Api Medan – Kuala Tanjung. Nota kesepahaman itu juga diharapkan dapat membantu penataan aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero)/Holding dan anak perusahaannya. (lin)