Unit penyelenggara layanan publik milik pemerintah haruslah berdasar kepada entrepreneurship bureaucracy yang meliputi pelayanan cepat, tepat, berkualitas, tidak berbelit, dan aksesbilitas mudah.
Oleh sebab itu sektor pelayanan publik yang merupakan salah satu sasaran utama reformasi birokrasi, harus ditumbuhkan secara progresif baik kualitas maupun kuantitas. Jika orientasi sektor privat adalah bisnis dengan menjalankan operasional pelayanan dengan jiwa enterpreneurship sehingga cepat, efektif, dan tepat sasaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, hal tersebut pula yang tentunya diinginkan oleh masyarakat akan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.
“Dengan perubahan pelayanan publik, diharapkan dapat menumbuhkan, kepercayaan, kepuasan, bahkan meningkatkan kebahagiaan masyarakat,” ujar Syafruddin dalam acara penandatanganan komitmen dan rapat kordinasi penyelenggaran Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun 2019, di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (27/3).
Sebagai penyelenggara negara, lanjut Syafruddin, aparatur tidak sebatas melakukan tugas rutin, namun lebih dari itu, para penyelenggara layanan harus menjadi simbol kehadiran negara untuk rakyatnya, dan menjadi mesin utama pendorong modernisasi dan kemajuan bangsa.
“Jika pelayanan dahulu dilakukan melalui membangun gedung yang mewah, nyaman, sejuk, namun sekarang berubah menjadi pelayanan yang dilakukan dengan cepat, mudah, terintegrasi dari pusat ke daerah. Dan pelayanan publik harus dapat digabungkan dengan teknologi yang berkembang saat ini,” katanya.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dengan pembangunan MPP. “Upaya tersebut guna memberikan alternatif pelayanan yang terintegrasi dan terpadu bagi masyarakat,” paparnya.
Karenanya diperlukan kerja sama serta komitmen dari pemerintah daerah, instansi vertikal maupun BUMN/BUMD agar penyelenggaraan MPP dapat berjalan lebih efektif.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan kegiatan penandatanganan komitmen penyelengaraan MPP merupakan bentuk dukungan dan motivasi dari Kementerian PANRB kepada pemerintah daerah yang memiliki kesungguhan untuk memperbaiki penyelengaraan layanan.
Diharapkan melalui penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan MPP antara Menteri PANRB bersama 27 pimpinan daerah, dapat semakin memperbaiki kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Adapun ke-27 daerah adalah Kota Manado, Kota Palopo, Kota Bekasi, Kota Bengkulu, Kota Bitung, Kota Bogor, Kota Bukittinggi, Kota Cimahi, Kota Mojokerto, Kota Payakumbuh, Kota Probolinggo, dan Kota Solok.
Sementara dari Kabuputen yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Sleman, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kebumen, Kabulaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Sumedang. (lin)