Percepat Izin Ekspor Impor, Kementerian PPN/Bappenas Dukung ISRM

Bambang P.S. Brodjonegoro, Menteri PPN/Kepala Bappenas. foto: dok humas

Untuk meningkatkan perdagangan internasional, Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan pengendalian manajemen risiko secara tunggal atau Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan penyampaian data dan informasi secara tunggal (Indonesia National Single Window/INSW).

ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan Pemerintah Indonesia terhadap proses ekspor-impor. Sementara diintegrasikan dengan INSW untuk mempercepat proses penerbitan izin ekspor-impor tanpa kertas, pemeriksaan dokumen, izin kepabeanan dan pengeluaran barang, serta waktu tunggu.

“Untuk mencapai target waktu tunggu kurang dari tiga hari (2,2-2,5 hari), Pemerintah telah melakukan deregulasi, membangun infrastruktur, menghilangkan pungutan liar yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi,” jelas Bambang P.S. Brodjonegoro, Menteri PPN/Kepala Bappenas di depan Presiden Republik Turki Recep Tayyip Erdogan dalam acara Standing Committee for Economic and Commercial Cooperation of the Organization of Islamic Cooperation (COMCEC OIC), Rabu (28/11).

Kemudian, lanjut Bambang, meningkatkan kapasitas layanan dan jaringan logistik nasional, serta memantau dan evaluasi disparitas harga di daerah perbatasan, terpencil, dan terluar Indonesia.

Identitas tunggal dan informasi terintegrasi, kata dia, digunakan Pemerintah Indonesia untuk mengukur profil risiko pelaku usaha, serta memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang sama dari K/L terkait yang bertanggung jawab menerbitkan izin ekspor-impor karena adanya standar jaminan layanan (Services Level Agreement) yang sama.

“ISRM juga dimaksudkan meningkatkan kepatuhan Indonesia terhadap World Trade Organization (WTO) Trade Facilitation Agreement, serta meningkatkan kinerja logistik Indonesia dengan cara mengurangi waktu tunggu di pelabuhan,” ujar Bambang dalam rilis Humas Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (29/11).

Sebagai sistem nasional, sambung dia, INSW memungkinkan penyampaian serta pemrosesan data dan informasi secara tunggal, dan penyampaian keputusan pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang secara tunggal sesuai dengan ketentuan ekspor-impor dan transit barang.

Dari sisi perdagangan, INSW memfasilitasi kelancaran arus dokumen dengan mengintegrasikan instansi penerbit izin dan proses izin kepabeanan. Sementara dari sisi logistik, INSW memfasilitasi kelancaran arus barang dengan mengintegrasikan sistem bongkar muat kapal melalui Inaportnet dan mempercepat proses pengiriman barang.

“Hingga saat ini, INSW telah diimplementasikan di 75 pelabuhan besar di Indonesia dengan 95 persen kegiatan ekspor-impor dan melibatkan lebih dari 67 ribu eksportir dan importir. Pemerintah Indonesia telah melayani 2,7 juta deklarasi kepabeanan dan lebih dari 700 ribu izin yang telah diterbitkan,” jelas Menteri Bambang.

Untuk memastikan keberlanjutan INSW yang dibentuk pada 2007, Presiden RI Joko Widodo melalui Perpres No. 44 Tahun 2018 membentuk Lembaga Nasional Single Window di bawah Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab untuk meningkatkan layanan INSW.

Beberapa diantaranya: (i) Portal INSW untuk validasi dan rekonsiliasi dokumen, (ii) Indonesia National Trade Repository (INTR), (iii) Dasbor Waktu Tunggu; (iv) Pelacakan Dokumen (deklarasi kepabeanan, perizinan, dan e-Form D), serta (v) Pusat Panggilan dan Layanan Pelanggan.

Bertindak sebagai Dewan Pengarah, Kementerian Koordinator Perekonomian berperan menyusun kebijakan dan memberi arahan kepada anggota dari 15 K/L terkait, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kominfo, Kementerian KKP, Kementerian Kesehatan, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kementerian Pertahanan, Kepolisian, BPOM, Bapeten, BKPM, dan Bank Indonesia.

Terkait kawasan Asia Tenggara, Menteri Bambang menjelaskan saat ini ASEAN juga mengembangkan ASEAN Single Window (ASW) sebagai platform terintegrasi untuk mempercepat pengiriman dan pengeluaran barang antar negara ASEAN.

“ASW mengintegrasikan setiap negara anggota National Single Window (NSW), sehingga memungkinkan penyampaian dan pemrosesan data secara tunggal, serta pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang yang lebih cepat,” ujarnya.

Per 1 Januari 2018, Live Operation ASW telah dimulai di lima negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. “Diperkirakan Brunei Darussalam, Kamboja, dan Filipina akan bergabung dengan ASW di 2019, sementara Laos dan Myanmar sedang dalam proses mengembangkan NSW negara mereka,” pungkasnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *