Penyesuaian Sistem Kerja Pemerintah, Buah Penyederhanaan Birokrasi Kementerian PANRB

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Transformasi SDM Aparatur dan Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi, secara daring, Selasa (12/4/2022). Foto: humas PANRB

Penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar menyederhanakan struktur organisasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. Penyederhanaan birokrasi juga berarti melakukan penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi proses bisnis pemerintahan menjadi lebih dinamis, lincah, dan profesional.

semarak.co-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melahirkan kebijakan mengenai sistem kerja baru yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, penetapan kebijakan ini adalah upaya agar keselarasan dan hubungan antara kinerja individu yang mendukung kinerja organisasi lebih terlihat dan dapat dikembangkan.

Dengan diterbitkannya kebijakan tersebut, kata Rini, diharapkan juga dapat melengkapi kebijakan dalam implementasi penyederhanaan birokrasi sehingga ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yang meliputi penyederhanaan struktur, penyederhanaan jabatan.

“Dan penyesuaian sistem kerja yang lebih agile didukung dengan pengelolaan kinerja ASN yang optimal,” ujar Rini saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Transformasi SDM Aparatur dan Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi, secara daring, Selasa (12/4/2022) dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu (13/4/2022).

Pelaksa tugas (Plt.) Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB ini juga memaparkan ada transformasi signifikan pada sistem kerja usai penyederhanaan birokrasi, misalnya organisasi menjadi lebih sederhana dengan hanya adanya dua level struktur.

Selanjutnya, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, serta ego sektoral bisa dikurangi. Transformasi sistem kerja dalam penyederhanaan birokrasi juga memberi kesempatan pejabat fungsional memegang peranan penting dengan pengembangan karier yang jelas.

Lewat sistem ini, orientasi pegawai juga akan lebih fokus pada pencapaian kinerja organisasi beralih dari sebelumnya orientasi pada jabatan struktural. Konsep sistem kerja sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022, prinsipnya adalah kolaborasi. Harapannya tidak ada lagi ego unit kerja, ego sektoral, maupun silo mentality.

Kesempatan sama, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Deny Isworo menjabarkan secara teknis implementasi Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022. Dijelaskan, sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada instansi pemerintah.

Setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Dalam pelaksanaannya, penyesuaian sistem kerja mencakup mekanisme kerja dan proses bisnis. Mekanisme kerja yang digunakan sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas terdiri dari kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas.

Lalu pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sementara penyusunan proses bisnis merupakan acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi.

Pada penerapan sistem kerja ini, lanjut Deny, pihaknya juga mengedepankan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang terintegrasi dalam mendukung sistem kerja instansi pemerintah.

Penyesuaian sistem kerja merupakan tahapan terakhir dari penyederhanaan birokrasi. Sebelumnya, telah dilakukan tahap penyederhanaan struktur organisasi dengan merampingkan unit organisasi jabatan administrasi pada instansi pemerintah untuk mengurangi tingkatan unit organisasi.

Tahap lain yang juga telah rampung dilakukan adalah penyetaraan jabatan, dimana pejabat administrasi diangkat ke dalam jabatan fungsional (JF) melalui penyesuaian pada JF yang setara. Dengan adanya penyesuaian sistem kerja diharapkan pelaksanaan tugas pejabat fungsional dan pelaksana dilakukan dalam suatu sistem kerja dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan keterampilan.

“Perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dalam sistem kerja ini juga memberikan keleluasaan pada pimpinan untuk menyusun strategi pencapaian target kinerja,” tandasnya. (rum/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *