Pengadilan Norwegia pada Kamis (11/6/2020) memvonis pelaku penyerangan masjid hingga 21 tahun penjara, kemungkinan hukuman penjara maksimum. Pada 10 Agustus 2019, Philip Manshaus membunuh saudara tirinya yang sedang berada di rumah dan menyerang masjid terdekat selama liburan Idul Adha di Baerum, di luar kota Oslo.
semarak.co– Menurut laporan media setempat seperti dikutip Anadolu menyebut Manshaus menembaki para jamaah di masjid tersebut namun ia ditaklukkan oleh salah satu jamaah. Seorang lansia mengalami luka dalam peristiwa tersebut.
“Pelaku dituntut dengan pembunuhan saudara tirinya dan serangan teroris di Al-Noor Islamic Center serta terbukti bersalah, demikian harian Norwegia Dagsavisen.
Berdasarkan UU Norwegia, masa vonisnya akan diperpanjang lima tahun sekaligus jika terpidana dianggap berbahaya. Manshaus akan membayar biaya perkara sekitar 21.300 dolar AS (sekitar Rp300 juta).
Selain itu, ia juga akan membayar ganti rugi kepada ibu saudara tirinya sekitar 30.000 dolar AS (sekitar Rp422 juta) dan kompensasi 7.500 – 17.000 dolar AS (sekitar Rp105 – 239 juta) kepada tiga dari mereka yang berada di masjid selama serangan berlangsung. (net/smr)