Penting Mediator dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Pelayanan Melalui PNBP

Tangkapan layar aplikasi video conference Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto saat sambutannya secara daring pada kegiatan Evaluasi Pengelolaan dan Pemanfaatan PNBP secara virtual di Ancol Jakarta Utara, Kamis (2/12/2021) melalui link zoom. Foto: humas ATR/BPN

Mewujudkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan berdaya saing merupakan salah satu rencana strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2020-2025.

semarak.co-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, mengatakan, tujuan tersebut menjadi rujukan utama dalam melaksanakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke depan, yaitu menuju pelayanan berkelas dunia.

Bacaan Lainnya

“Kita telah melakukan berbagai inovasi pelayanan dengan melaksanakan perubahan alih media untuk berbagai layanan pertanahan,” kata Himawan dalam sambutannya secara daring pada kegiatan Evaluasi Pengelolaan dan Pemanfaatan PNBP di Ancol Jakarta Utara, Kamis (2/12/2021).

Pelayanan elektronik ini, nilai Himawan, seharusnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui seluruh satuan kerja kita. Pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan secara terintegrasi sejak 2016.

“Karena itu, PNBP dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pemerataan pelayanan kepada masyakarat melalui penyediaan infrastruktur di seluruh satuan kerja sehingga layanan bisa diberikan sesuai dengan standar yang sama,” ujar Himawan seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (4/12/2021).

Dalam pelayanan pertanahan, Himawan Arief Sugoto juga mengungkapkan bahwa sering menemui perbedaan luas bidang yang diajukan pemohon. Kemudian berpengaruh kepada pembayaran PNBP melebihi dari yang seharusnya.

Namun, ketika ditinjau ke lapangan ternyata terdapat sengketa atau hal lainnya sehingga layanan tidak dapat diberikan kepada pemohon. Untuk mengakomodir kasus seperti itu, saat ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2020.

Itu tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian PNBP, atas permohonan yang tidak dapat kita berikan pelayanannya, dapat kita proses pengembalian PNBP-nya berdasarkan ketentuan dimaksud.

Selain pengembalian PNBP, peraturan tersebut juga mengenal Keberatan dan Keringanan PNBP. Keberatan PNBP dapat diajukan oleh pemohon atau wajib bayar apabila telah dikeluarkan surat ketetapan atas laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi pemeriksa PNBP.

“Keringanan PNBP dapat diajukan oleh wajib bayar atau pemohon terhadap tarif PNBP, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian ATR/BPN,” terang Himawan.

Kementerian ATR/BPN telah banyak melakukan transformasi layanan dari analog ke digital. Hal ini harus bersamaan dengan penyederhanaan dan pengurangan jenis dan tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah.

Untuk itu, PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian ATR/BPN dirasa perlu diperbarui. “Saat ini sedang dibahas lagi rumusan-rumusan kebijakan yang akan dilakukan perubahan, baik dari sisi layanan maupun dari sisi tarif,” kata Himawan yang mantan Dirut Perum Perumnas.

Terakhir, Sekretaris Jenderal mengimbau kepada seluruh jajaran pengelola PNBP agar pengelolaan PNBP harus menjadi perhatian bersama. Hal ini untuk terus meningkatkan penerimaan PNBP serta membelanjakannya secara optimal dalam rangka memenuhi kebutuhan output layanan kepada masyarakat.

Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Agust Yulian, dalam materi yang dipaparkan sebelum dibukanya acara menjelaskan bahwa saat ini untuk pengelolaan PNBP telah memasuki era baru.

Oleh karena itu, saat ini sedang disusun Rancangan Undang-Undang PNBP untuk menyempurnakan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. “Beberapa penyempurnaan di antaranya meliputi pengelompokan objek, pengaturan tarif, tata kelola, pengawasan, dan hak wajib bayar,” ujar Agust.

Sebelumnya Kementerian ATR/BPN melalui Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (PPSKATP) melaksanakan diskusi penyusunan tahap II kajian kebijakan dengan tema Pemanfaatan Mediator sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Simatupang, Jakarta timur, Rabu (1/12/2021).

Kepala PPSKATP Supardy Marbun, saat membuka acara menjelaskan kegiatan ini dianggap penting dan strategis. Itu karena belakangan ini, sengketa dan konflik pertanahan kembali menjadi perhatian dan sorotan sebab banyak diberitakan di media massa dan media sosial.

Selain itu, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan juga menjadi isu penting dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian ATR/BPN. “Mediator pertanahan ini saya anggap penting karena sesungguhnya, ini merupakan salah satu sarana bagaimana melakukan mediasi dari para pihak yang bersengketa, baik yang bersengketa di pengadilan maupun bersengketa di luar pengadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Supardy Marbun menuturkan bahwa diharapkan dengan adanya diskusi kajian ini, dapat menghasilkan suatu kesimpulan dan rekomendasi yang bisa menjadi bahan acuan dalam menyusun Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada kesempatan yang sama, Agus Jatmiko selaku Widyaiswara Utama sekaligus sebagai Koordinator Kajian, memaparkan jika Sumber Daya Manusia (SDM) mediator pertanahan sendiri kurang sehingga diharapkan adanya masukan-masukan dengan adanya keterbatasan dari SDM mediator yang ada.

Hingga saat ini pun kasus sengketa dan konflik pertanahan masih marak terjadi di tengah masyarakat. Ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa dan konflik dengan bantuan pihak ketiga (moderator).

“Tugas dari moderator dalam hal ini, yaitu memfasilitasi dan memberikan pandangan untuk dapat tercapai solusi atau perdamaian yang menguntungkan para pihak dalam memenuhi rasa keadilan,” ujar Marbun.

Kemudian Marbun menutup rilis dengan mengatakan, penting juga untuk diingatkan bahwa moderator ini merupakan pihak ketiga yang netral dan dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa. (ls/re/ta/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *