Penonaktifan NIK DKI Tapi tak Tinggal di Jakarta Baru Akan Dilakukan Usai Pemilu 2024

Kartu identitatas diri seorang WNA asal China diduga palsu berdasarkan keterangan dari Disdukcapil Kendari. Foto: internet

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan Penonaktifan NIK atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP baru akan diberlakukan Maret 2024 atau sebulan setelah Pemilu.

semarak.co-Hal itu berdasarkan rekomendasi dari Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI. Itu artinya penonaktifan NIK tidak dilakukan pada Juni 2023 seperti hasil notulen rapat yang beredar sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Nggak (Juni 2023), kita melakukan sosialisasi, pendataan terus. Nanti baru penonaktifannya tadi hasil dari rekomendasi Komisi A, Maret 2024 setelah Pemilu baru mulai dinonaktifkan,” kata dia saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Rabu, 3 Mei 2023 dilansir msn.com dari tempo.co.

Dia mengatakan saat ini Disdukcapil telah menyisir 190 ribu data sementara yang masuk dalam daftar penonaktifan NIK KTP. Namun demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendataan. “Data sementara ada 194 ribu,” ujarnya.

Di sisi lain, Budi Awaluddin sepakat dengan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono ihwal penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang tak ada hubungannya dengan pindahnya Ibu Kota Negara atau IKN. “Tidak ada (hubungannya dengan IKN). Ini adalah hal yang memang sudah kita lakukan sebelumnya,” kata dia.

Dia menjelasakan penonaktifan NIK KTP merupakan amanat dalam UU Kependudukan No 23 Tahun 2013 pada Pasal 15 Ayat 2 menyatakan mereka yang berdomisili sudah satu tahun, maka harus memindahkan dokumen kependudukannya sesuai domisili. “Secara terpusat sudah kita lakukan penonaktifan ini,” ujarnya.

Kebijaka tersebut, ucap Budi, juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menetri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2021 No. 470. “Disampaikan ke Gubernur, Kepala Daerah, Wali Kota, Bupati bagi masyarakat yang berdomisili satu tahun sesuai domisilinya harus memindahkan dokumen kependudukannya. Jadi atas amanat itulah,” katanya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa saat ini banyak masyarakat Jakarta yang ber-KTP DKI tapi bedomisili di luar, seperti Bogor, Tangerang, dan sekitarnya. “Fenomena masyarakat saat ini, DKI Jakarta mereka ber-KTP de jure tapi secara de facto mereka tidak tinggal di Jakarta, banyak. Nah ini yang mau kita tertibkan,” katanya.

Menurut Heru Budi penonaktifan NIK KTP itu dilakukan karena banyak ditemukan data yang tidak sesuai, seperti warga KTP DKI tapi tidak berdomisili di Jakarta. “NIK itu kan kemarin ada sekian ratus ribu yang memang keberadaan warganya itu tidak diketahui,” ujarnya.

Sehingga, kata dia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI mencari penyebab ditemukannya ratusan data yang tidak diketahui keberadaan warganya itu. “Ya wajar dong NIK (dinonaktifkan). Nanti dengan Dinas Kependudukan dicari penyebabnya, ya kan, dinonaktifan sementara,” kata dia.

Heru Budi menegaskan bahwa penonaktifan NIK KTP sebagai rekonsiliasi data.”Nggak. Ada NIK yang nonaktif, ada yang sudah pindah ya itu direkonsiliasi datanya,” ucap Heru seperti dikutip tempo.co dilansir melalui msn.com. (smr)

INFO: Peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi – Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terimakasih. Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta:

  1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023
  2. Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibukota pada tahun 2024
  3. Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran
  4. Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta.
  5. Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili
  6. Warga yg tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta
  7. Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili diwilayahnya”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *