Menyambut Ramadhan dan menjelang Lebaran kebutuhan ekonomi biasanya relatif meningkat, seiring dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dipasaran. Hal ini sering dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk menjalankan modus penipuan yang berkedok jasa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, JHT merupakan salah satu program perlindungan untuk hari tua bagi pekerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT berupa akumulasi iuran pekerja dan pekerja ditambah hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selalu di atas bunga deposito bank pemerintah.
Sehingga pekerja akan memiliki modal cukup untuk menghadapi masa tidak produktif. Namun perubahan regulasi memperkenankan para pekerja untuk mencairkan dana JHT karena PHK atau berhenti bekerja, walaupun belum berusia 56 tahun.
“Sesuai namanya, JHT itu adalah tabungan untuk persiapan masa tua. JHT seharusnya tidak dijadikan sumber dana untuk kebutuhan konsumtif seperti menyambut lebaran”, jelas Utoh dalam rilisnya, Minggu (4/6).
Utoh juga menyoroti saat ini marak muncul penawaran jasa pencairan JHT, terutama di sosial media seperti facebook. Penawaran seperti ini merugikan peserta karena akan ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan dapat berujung pada kasus penipuan seperti yang pernah terjadi di Cimahi, Jawa Barat.
“Jika pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan terpaksa mencairkan dana JHT nya karena keperluan mendesak, dipersilahkan untuk datang sendiri mencairkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tidak boleh diwakilkan. Jangan menggunakan jasa perantara apapun. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang didapat peserta jika tidak menggunakan jalur resmi”, tambah Utoh.
Utoh menjelaskan untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal untuk melakukan klaim. Selain 121 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis, peserta juga dapat mendapatkan pelayanan di Bank BNI, BRI, BTN dan BJB. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan E-Klaim yang menjamin peserta akan mendapatkan layanan prioritas.
“E-Klaim JHT adalah layanan elektronik berbasis web untuk mempercepat proses administrasi saat melakukan klaim JHT, mirip seperti membuat paspor online. Jadi peserta cukup daftar dan unggah berkas di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Nanti akan ada email pemberitahuan untuk proses selanjutnya di kantor cabang terdekat”, ujar Utoh.
Utoh menyayangkan jika dengan kemudahan yang sudah ada, peserta masih ada yang memanfaatkan jasa perantara atau calo. “Selain mudah, proses klaim JHT yang resmi tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Jadi jangan mau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan, agar anda mendapatkan manfaat JHT dengan maksimal,” pungkas Utoh. (wiy/lin)