Pengurus PWI Jaya Ikut Rapid Test, PWI Kota Bogor Kecam Intimidasi Menimpa Anggotanya

Salah seorang pengurus PWI Jaya saat mengikuti Rapid Test. foto: dok PWI Jaya

Pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta Raya (PWI Jaya) mengikuti Rapid Test yang diselenggarakan Perum LKBN Antara di Hall Dewan Pers Jakarta, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu sore (17/6/2020).

semarak.co– Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah mengatakan, rapid test corona adalah salah satu jenis pemeriksaan untuk mendeteksi adanya infeksi virus corona jenis baru penyebab Covid-19 dalam tubuh.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai skrining awal infeksi virus corona pada orang yang berisiko tinggi. Rapid test corona di Indonesia sendiri menggunakan sampel darah untuk mendeteksi kadar antibodi imunoglobulin terhadap virus dalam tubuh,” terang Sayid dalam rilis yang di share pada WA Group Pleno PWI DKI 2019-2024.

Di bagian lain, PW Kota Bogor, Jawa Barat menyatakan sikap atas adanya dugaan intimidasi kepada salah seorang wartawan fotografer Radar Bogor Group Jawa Pos Sofyansyah.

Ketua Tim Advokasi PWI Kota Bogor Bagus Harianto mengatakan, Sofyansyah mengalami tindakan intimidasi saat meliput jalannya test Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Swab yang dilaksanakam tim medis Dinas Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor pagi ini di Toko Mitra 10 @mitra10_official @mitra10_bogor, Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

“Bahkan merampas hasil foto dari alat komunikasi wartawan tersebut disita dan diperiksa untuk dihapus. Kami Persatuan Wartawan Indonesia Kota Bogor mengecam keras tindakan tersebut,” ujar Bagus dikutip WA Group Pleno PWI DKI 2019-2024, Kamis (18/6/2020).

Dugaan adanya Intimidasi, ancaman dan perampasan hasil jurnalistik terhadap wartawan itu, nilai Bagus, jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat Demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Atas dasar ini, kami PWI Kota Bogor mengecam keras dugaan aksi intimidasi, perampasan dan kekerasan verbal yang dilakukan oleh Pihak Toko Mitra 10 terhadap salah seorang wartawan fotoghraper radar bogor mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang  Pers,” terang dia.

Harus diingat, kata dia, bahwa setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

“Untuk itu kami PWI Kota Bogor meminta Polisi segera menangkap pelaku yang diduga telah mengintimidasi, mengancam dan merampas hasil jurnalistik saudara  Sofyansyah untuk diminta keterangannya,” desak Bagus.

Bagus menambahkanm “Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh Hak Jawab dan Koreksi.”

Dan atas peristiwa ini, kata dia, Divisi Advokasi PWI Kota Bogor siap memberikan pendampingan hukum kepada  saudara Sofyansahsesuai perundang-undangan yang berlaku. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *