Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pengukuhan Majelis Masyayikh dilakukan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Dalam pasal 69 diatur bahwa Majelis Masyayikh ditetapkan Menteri Agama (Menag) dengan jumlah minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang.
semarak.co-Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam. Calon anggota Majelis Masyayikh dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang beranggotakan sembilan orang dari satu unsur pemerintah dan delapan asosiasi pesantren.
Unsur AHWA dari pemerintah ditunjuk Menag. Adapun unsur AHWA yang dari unsur asosiasi pesantren berasal Dewan Masyayikh dan asosiasi pesantren berskala nasional dengan memperhatikan jumlah keanggotaan pesantren secara proporsional. AHWA selanjutnya menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menag.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja mengukuhkan sembilan kiai sebagai Majelis Masyayikh. Mereka dikukuhkan dalam rangka menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan pesantren untuk masa khidmah lima tahun ke depan.
“Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan Menteri Agama. AHWA juga ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan usulan dari Dirjen Pendidikan Islam,” Dhani, sapaan akrab Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Dhani mengutip, dalam ayat (6) pasal 75 diatur bahwa menteri menetapkan calon anggota Majelis Masyayikh dengan Keputusan Menteri. Selanjutnya, AHWA memilih Majelis Masyayikh dengan kriteria memiliki komitmen kebangsaan, memiliki integritas, sehat jasmani dan rohani.
Lalu juga memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren, memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam, berusia paling rendah 40 tahun saat dipilih, bukan pengurus partai, dan bukan anggota AHWA.
“AHWA kemudian menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh berdasarkan prinsip proporsionalitas dan representasi rumpun ilmu agama Islam,” terang Dhani seperti kemudian dirilis humas Kemenag melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Sabtu (31/12/2021).
Rumpun ilmu agama Islam, rinci Dhani lagi, mencakup Al-Qur’an dan ilmu Al-Quran, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ilmu Hadis, Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab.
“AHWA kemarin mengusulkan 21 nama. Sesuai Pasal 69 ayat (3), menteri agama kemudian memilih sembilan nama untuk ditetapkan sebagai Majelis Masyayikh. Jadi penetapan Majelis Masyayikh itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PMA No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” tutup Dhani. (smr)