Penguatan SP4N-LAPOR Besok Diteken, Libatkan Kemendagri dan Kementerian Kominfo

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa. Foto: humas PANRB

Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR! akan diperkuat oleh peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

semarak.co-Dua pimpinan kementerian itu akan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, besok Kamis (9/9/2021).

Bacaan Lainnya

Adapaun yang akan teken MoU ini tentu saja Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeti (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih, disaksikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mengingat masih mewabahnya Covid-19, penandatanganan dilakukan secara virtual di tempat masing-masing. Kegiatan ini akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB dan instansi yang terlibat pada pukul 13.30 hingga 14.45 WIB.

Seluruh pengelola SP4N-LAPOR! dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ikut menyaksikan penandatanganan ini. Tujuan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk bekerja sama dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!

Sesuai amanat Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024, diperlukan peran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan, Kemendagri mengoordinasikan pelaksanaan SP4N-LAPOR! pada pemerintah daerah. Sedangkan Kemenkominfo berperan melaksanakan optimalisasi teknologi informasi pada SP4N-LAPOR!

“Kesepakatan yang tertuang pada nota kesepahaman itu memberikan tugas pada setiap penanggung jawab untuk menindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama,” ujar Diah seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa (7/9/2021).

Harapannya, kata Diah, perjanjian kerja sama dapat merinci kembali peran yang sudah disepakati, sehingga dapat dieksekusi masing-masing pihak dalam mengelola SP4N-LAPOR! (don/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *