Oleh Ahmad Daryoko *
semarak.co-Rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Premium dari pasaran merupakan pelanggaran terhadap Sila Kelima dari Panca Sila, yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tegasnya lagi telah melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, “Cabang Produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”. Serta pasal 3 ayat (3) UUD 1945, “Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat!
Atau kalau mengacu kpd Ideologi Islam, di sana ada sebuah doktrin ekonomi dlm pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), yaitu Hadhist Riwayat Ahmad yg berbunyi, Almuslimuuna shuroka’u fii shalashin fil ma’i wal kala’i wan nar wa shamanuhu haram.
Artinya Umat Islam berserikat (atas kebutuhan dasar manusia) atas tiga hal yaitu air, ladang (tambang, hutan) dan api (energi/minyak/listrik/gas/batubara dll). Ketiganya haram harganya (tdk boleh dikomersialkan dan hrs di grip oleh Kholifah/Kepala Negara).
Permasalahannya saat ini air, ladang, dan api sesuai Ideologi Islam di atas sudah diserahkan kepada Aseng dan Asing khususnya kepada RRC sehingga Panca Sila dan Konstitusi di atas hanya tinggal nama tanpa makna!
Memang ada argumentasi bahwa Pemerintah terpaksa mengikuti protokol Internasional guna mengurangi emisi karbon dll. Tapi argumentasi semacam itu adalah tanggung jawab Pemerintah alias menjadi Government Concern.
Rakyat tahunya harga BBM, tarip listrik dst yang merupakan Public good semuanya hrs dikelola secara Public Utilities, hrs dikelola secara Ideologi Etatisme/Ta’jul Furudz /Infrastruktur yang ber orientasi Benifit bukan berorientasi Profit!
Itulah tujuan Kemerdekaan! Yaitu untuk membentuk Pemerintahan guna mengurus rakyatnya demi Kesejahteraan, Mencerdaskan kehidupan bangsa , memajukan fasilitas umum dst..dst sesuai Preambule UUD 1945.Jangan kemudian berargumentasi cengeng gak punya duit kemudian jual aset negara, blok blok minyak, tambang-tambang strategis dll diserahkan ke Asing dan Aseng.
Jangan spt argumentasi kelompok Oligarkhi Peng Peng spt Dahlan Iskan, JK, Luhut, Erick Tohir dimana saat itu Dahlan Iskan di depan sidang MK (Mahkamah Konstitusi) menyampaikan, untuk mengelola PLN tdk perlu pakai UU.
Akhirnya Ritail PLN dijual ke Tommy Winata, James Riady, serta Taipan 9 Naga! Dan tahun depan tarip listrik terpaksa dinaikkan karena tagihan listrik swasta yang ratusan triliun yang tidak bisa dikontrol lagi krn berlangsungnya mekanisme pasar bebas kelistrikan yang diluar kontrol Negara!
Kembali ke masalah premium dan pertalite, Pemerintah tdk boleh mengeluh pusing! Kalau merasa pusing mundur saja dari Pemerintahan! Inilah tantangan hidup itu! Semua hrs berpegang pada Stand Point yang telah disepakati pada 18 Agustus 1945 yaitu Panca Sila dan UUD 1945! Mestinya Pemerintah lakukan SWOT atas semua yang dihadapi!
Jangan malah menunggangi Weakness (kelemahan) Negara menjadi peluang bisnis pribadi spt dilakukan group Oligarkhi Peng Peng di atas! Kalau premium dan pertalite dilarang protokol Internasional…ya Pertamax diturunkan harganya atau cari jalan keluar yang lain!
Jangan ber argumentasi cengeng ! Kemarin2 teriak teriak NAWA CITA sekarang dng gampangnya jualin asset ke Asing dan dng enaknya menaikkan harga komoditasnya!
KESIMPULAN : TOLAK PENGHAPUSAN PREMIUM DAN PERTALITE, SEBELUM HARGA PERTAMAX DITURUNKAN SETARA HARGA PREMIUM/PERTALITE !!
ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!
JAKARTA, 29 DESEMBER 2021
*) penulis adalahKoordinator INVEST
sumber: WAGroup ALUMNI HMI (postRabu29/12/2021/hajahyusminah)