Penggugat Dijadikan Tersangka, Amien Rais Dorong Jokowi Datangi Pengadilan Tunjukkan Bukti Soal Ijazah Palsu

Politisi Senior Pendiri PAN dan Partai Ummat Amien Rais. foto: ist

Isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memanas. Meski telah dibantah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia, namun banyak pihak masih meragukan pernyataan resmi dari pihak almamater Jokowi tersebut.

semarak.co-Badai komentar pedas malah meramaikan isu ini seakan tak berhenti, salah satunya Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais. Politikus senior itu menilai masalah ijazah palsu tidak seharusnya diperpanjang apalagi sampai dibumbui dengan pertengkaran hebat di media sosial sebab sejatinya dapat diselesaikan dengan mudah.

Bacaan Lainnya

“Menurut saya ada cara yang amat sangat simple, sederhana, dan dalam tempo yang singkat,” tutur Amien Rais, dikutip dari kanal YouTube Amien Rais Official, Jumat (14/10/2022) yang viral dan menjadi pesan berantai di media sosial, terutama Whatsapp (WA) Group seperti dilansir metroonlinentt.com/14 Oktober 2022 dari suara.com.

Yang menjadi sorotan rupanya solusi yang disampaikan Amien Rais turut menyinggung perihal harga diri Jokowi sebagai presiden. “Jadi Pak Jokowi tidak usah terlalu tahan harga diri sebagai presiden, jadilah rakyat biasa, datangi nanti 18 Oktober ke PN Jakarta Pusat dengan bawa ijazah SD, SMP, SMA Pak Jokowi untuk mematahkan gugatan Bambang Tri yang dibantu empat advokat yang saya kira sangat Tangguh,” tegas Amien.

Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) ini lantas mencoba menganalogikan bila dirinya yang dituding menggunakan ijazah palsu untuk berkarier di dunia politik. Dalam videonya Amien Rais bahkan memperlihatkan deretan ijazahnya sejak zaman SD hingga kuliah, termasuk bukti-bukti pendidikan tingginya di luar negeri.

“Jadi kalau saya dituduh macam-macam, ya saya datang ke pengadilan (sambil membawa bukti) ini lho sehingga yang menuduh saya akan mati kutu barangkali ya. Demikian juga Pak Jokowi, please do come to PN Jakarta Pusat. Ya mungkin cuma 10 menit, Pak Jokowi tunjukkan ini lho ijazah saya yang asli, ya mungkin argumen Bambang Tri dan para advokat bisa salah,” sindirnya.

Namun sebaliknya, bila kemudian terbukti tuduhan Bambang Tri Mulyono adalah benar, dampaknya bisa bermacam-macam. “Apakah MPR kemudian akan meng-impeach Saudara Jokowi? Saya tidak tahu. Jadi Pak Jokowi gagah saja, datang, kemudian tunjukkan, selesai. The case is closed dan nama Anda akan harum sekali, apalagi mau jadi tuan rumah G20 dan lain-lain,” pungkasnya.

Nasib Miris Penggugat Ijazah Palsu Jokowi

Bambang Tri Mulyono kembali berurusan dengan pihak kepolisian pasca menyenggol Presiden Jokowi. Diketahui Bambang merupakan pihak penggugat yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu. Kekinian, penulis Jokowi Undercover itu ditangkap di salah satu hotel kawasan Tebet Jakarta Selatan bersama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Bahkan keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan polisi, tapi atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Hal ini dikonfirmasi Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah yang menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan tertanggal 29 September 2022.

“Tersangka pertama adalah inisial SNR (Sugi Nur Raharja) dan kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono),” ujar Kombes Pol Nurul dikonfirmasi wartawan, pada pada Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan Bambang tidak ditangkap akibat gugatan terhadap Presiden Jokowi. “Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama,” bantah Dedi.

Diberitakan sebelumnya Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, pria yang menggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu. Bambang ditangkap berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama. Bukan terkait gugatan soal ijazah.

Bambang ditangkap di sebuah hotel di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore ini sekitar pukul 15.30 WIB. “Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada detikcom menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang, Kamis (13/10/2022).

Dimintai konfirmasi terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama. “Berkaitan dengan dugaan penistaan agama,” kata Asep. (net/mon/sua/smr)

 

sumber: metroonlinentt.com dari suara.com di WAGroup NKRI DAMAI TANPA PKI (postJumat14/10/2022/santo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *