Pengamat Politik Ramal Prabowo Kemungkinan Tunjuk Anies atau Ganjar Jadi Wapres untuk Gantikan Gibran

Kolase gambar Ganjar Pranowo (kiri), pasangan Prabowo Gibran dan Anies Baswedan. Foto: internet

Pengamat politik Rocky Gerung meramal kemungkinan presiden terpilih Prabowo Subianto menunjuk Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo menjadi wakil presiden (wapres) menggantikan Gibran Rakabuming Raka.

semarak.co-Pasalnya, menurut Rocky Gerung, bagi Prabowo tidak masalah membatalkan Gibran sebagai wapres dan mengikuti prosedur Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) jika gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Gus Imin dan paslon 03 Ganjar Mahfud pada sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.

Bacaan Lainnya

“Dan tentu pak Prabowo merasa bahwa ya sudah kalau memang itu keputusannya, maka bagi Prabowo enggak ada soal juga untuk membatalkan Gibran sebagai wakil presidennya yang memungkinkan Prabowo memilih kembali wakil presidennya untuk disetujui di MPR, ada prosedurnya kan,” ucap Rocky Gerung dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (16/4/2024).

Kalau Gibran dibatalkan MK, terang Rocky Gerung, itu artinya Prabowo sebagai pemenang pemilu berhak untuk menentukan 2 calon wakil presiden (cawapres) Anies atau Ganjar. “Ya mungkin aja dia bilang ya buat gampangnya Anies sama Ganjar aja deh wakil presiden, kemudian dipilih di MPR, kan itu aturan undang-undangnya begitu,” imbuhnya.

Di bagian lain Rocky Gerung menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa terkena pidana setelah sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar MK. Hal itu bisa terjadi jika MK menemukan pelanggaran etik Jokowi pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dan ditindaklanjuti DPR setelah putusan sidang sengketa Pilpres 2024.

“Nah karena itu saya menganggap perbuatan tercela kalau dia diindikasikan oleh MK harus ditindak lanjuti di DPR, karena DPR lah yang mampu untuk memberi atau membongkar apa yang disebut perbuatan tercela dan memungkinkan untuk dipidana, nah dari situ balik lagi ke MK,” ungkapnya.

DPR bisa memutuskan pidana melalui pemeriksaan potensi pemakzulan, karena MK bukan lembaga peradilan pidana sehingga tidak bisa memberi putusan pidana bagi Jokowi meski ditemukan perbuatan tercela dalam sidang sengketa Pilptres 2024.

“Jadi sebetulnya publik menunggu dalam 10 hari ke depan ini sesuatu yang ya samar-samar kita tahu akan ada kejutan dari Mahkamah Konstitusi walaupun ada yang maksimal karena lembaga itu bukan lembaga peradilan pidana itu, yang bisa menjadi lembaga peradilan pidana adalah DPR melalui hak pemeriksaan potensi pemakzulan,” tandasnya dilansir onlineindo.tv/4/17/2024 04:53:00 AM dari artikel asli populis.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan meminta MK menganulir hasil Pilpres 2024 karena unsur dugaan kecurangan terstruktur dan sistematis terpenuhi. Salah satunya keterlibatan penjabat (pj) kepala daerah untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Menurut Djohermansyah, kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, dapat dibatalkan MK. “Antara lain penunjukan Pj Gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa,” kanya dalam acara “Speak Up” dikutip di Jakarta, Selasa (16/4 /2024).

Saksi ahli di konferensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK tersebut menjelaskan, penggunaan pj kepala daerah membuat presiden dapat mengarahkan atau mengendalikan dukungan yang harus diberikan kepada paslon yang berkontestasi pada Pilpres 2024. Apalagi, anak Presiden Jokowi ikut berkontestasi.

Apalagi Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada paslon nomor urut 2. Hal itu antara lain dengan melakukan makan bersama Prabowo di masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50 persen di daerah-daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk presiden,” ucap Djohermansyah.

Dia menyampaikan, ada 271 pj kepala daerah yang menjabat gubernur, bupati, dan wali kota. Menurut Djohermansyah, dengan keterlibatan presiden dalam membantu paslon 02, maka bisa disebut Pemilu 2024 terjadi kecurangan.

Oleh karena itu, seperti wasit di pertandingan bola, kata Djohermansyah, MK bisa menganulir dengan menganulir gol. Bahkan MK dapat memberikan kartu kuning bahkan kartu merah kepada paslon yang meraih kemenangan dari keadaan.

Dengan menganulir hasil kemenangan Paslon nomor urut 2, maka harus dilakukan pilpres ulang. Paslon 2 bisa tetap ikut jika hanya mendapatkan kartu kuning dari MK. Tetapi jika mendapat kartu merah, maka Prabowo-Gibran tak bisa ikut kontestasi Pilpres 2024, ucap mantan dirjen otonomi daerah Kemendagri tersebut. (net/onl/smr)

Pos terkait