Pengacara Prof. Otto Cornelis (OC) Kaligis mengaku akan berjuang sampai mati hingga tegaknya proses hukum terhadap mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang diduga melakukan penyiksaan berat hingga tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet bernama Mulian Johani tahun 2012.
semarak.co-OC Kaligis mengajukan berbagai bukti tertulis, termasuk delapan bukti virtual berupa video rekaman berita TV swasta dan radio nasional dalam perkara melawan Tergugat Ombudsman RI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu yang Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
“Sampai mati saya akan berjuang supaya dia (Novel Baswedan,red) masuk penjara,” kecam OC Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/12/2021) seperti dilansir meganews.id/Selasa, 14 Desember 2021 – 19:44 WIB.
Kepada wartawan OC Kaligis mempertanyakan sikap Polri atas diterimanya kembali Novel Baswedan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi Korps Bhayangkara tersebut. Pasalnya, Novel dinilai tidak memenuhi standar sebagai aparatur sipil negara karena gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Semua orang bertanya kenapa enggak lulus tes wawasan kebangsaan si penyidik Taliban ini masuk kembali ke polisi? Jutaan orang yang tidak lulus ASN menerima dengan lapang dada,” terang OC Kaligis heran.
Apalagi, kata OC, Menteri Koordinator Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah menyatakan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan tersebut sudah selesai. “Semua orang berakal sehat mengatakan enggak mungkin lagi ia (Novel Baswedan) masuk (ke Polri),” sindir OC Kaligus yang juga politisi NasDem.
Namun, faktanya, Novel Baswedan akhirnya diterima masuk ASN Polri bersama 44 pegawai eks pecatan KPK. “Saya bilang, kok hukum di Indonesia adalah Novel Baswedan, karena dia adalah pengacau tegaknya hukum. Luar biasa ini penegakkan hukum. Saya akan berjuang,” sambungnya.
OC Kaligis menyatakan keheranannya dan menyebut Novel Baswedan sebagai pengacau penegakan hukum di negara ini lantaran dari bukti-bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian telah disimpulkan bahwa kasus penyiksaan pelaku pencurian sarang burung walet oleh Novel Baswedan musti diadili.
Tapi nyatanya Novel Baswedan malah diterima masuk ASN Polri setelah dinyatakan gagal TWK. Mestinya kata OC Kaligis, Novel Baswedan harus diadili atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyiksaan tewasnya seorang pelaku pencuri sarang burung walet dj Bengkulu.
Apalagi hal itu diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dan adanya tuntutan dalam kasus tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum korban. Tapi kemudian semua proses hukum itu disampaikan OC Kaligis jadi kacau menyusul adanya Surat Ombudsman No: Rek-009/0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.
“Ini mengintervensi proses hukum sehingga Kejagung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Novel Baswedan yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet bernama Mulian Johani pada tahun 2012 lalu,” umpatnya.
Karena alasan itu pula OC Kaligis menggugat Ombudsman dan menghadirkan delapan bukti video berupa pemberitaan televisi swasta, TV One, Kompas TV, Lipuan 6, dan radio nasional, diproyeksikan ulang dihadapan majelis hakim dan pengunjung yang memadati ruang persidangan.
“Bukti-bukti saya ini tidak main main. Ini berita-berita televisi swasta dan radio nasional. Dia (keluarga korban-red) sudah tulis surat ke Presiden RI Joko Widodo dan kemana mana meminta supaya Novel diadili (bukti virtual). Kemudian mengenai legal standing saya,” kata OC usai persidangan di PN Jaksel mengungkapkan bukti.
Diketahui, sebelum menjadi penyidik KPK, Novel Baswedan adalah Kasat Reskrim di Polres Bengkulu yang menangkap sejumlah pencuri sarang burung walet. Novel diduga keras telah menganiaya seorang tersangka hingga tewas pada 2012.
Namun, kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan tidak pernah diproses secara hukum di Pengadilan. Karenanya, pihak keluarga korban kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan No: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan gugatan pihak keluarga korban dikabulkan.
Putusan hakim Praperadilan pada intinya memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya ke Pengadilan lantaran adanya Surat Ombudsman No: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.
Padahal sesuai denga Undang undang Ombudsman tidak boleh dan atau tidak bisa mencampuri. Karena dinilai telah mencampuri proses pengadilan kasus Novel Baswedan, Kaligis melayangkan surat terbuka dari LP Sukamiskin dan meminta pihak Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak Ombudsman yang dilaporkannya atas dugaan melakukan kejahatan jabatan. (net/smr)
sumber: meganews.id di WAGroup Guyub PWI Jaya (postRabu15/12/2021/ferryedyanto)