Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) menemukan 118 pelanggaran lalu lintas usai 12 kamera tilang elektronik atau electronic-Traffic Law Enforcement (e-TLE) diterapkan di 10 titik. Kamera tersebut mampu merekam berbagai pelanggaran oleh pengendara sejak Senin (1/7/2019) yang membentang dari Harmoni ke Sudirman.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Made Bagus mengatakan, hari pertama pengoperasian e-TLE, tercatat ada 65 pelanggar ketentuan ganjil genap yang terekam. Selanjutnya, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 39 pengendara.
“Ada juga sebanyak 14 pengendara terekam memainkan ponsel saat berkendara dan terekam kamera e-TLE,” ucap Made di PMJ, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Seperti diketahui, kamera e-TLE sudah dipasang di 12 titik di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis pelanggaran seperti, tidak mengenakan sabuk pengaman, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan dan melanggar lampu merah.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menambah 12 kamera e-TLE di 10 titik, yaitu di JPO MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT Bundaran Senayan, Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin.
Lalu di Simpang Bundaran Patung Kuda, Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin, simpang Sarinah Bawaslu, Simpang Sarinah Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada. Pada September tahun 2019 ini, Ditlantas juga akan menambah jumlah kamera e-TLE sebanyak 81 kamera.
Jadi ingat, pengendara sudah tidak bisa lagi ugal-ugalan di jalanan ibu kota saat ini. Banyak kamera closed-circuit television (CCTV) yang memantau lalu lintas. Setidaknya ada 10 titik ruas jalan utama di Jakarta, kamera super canggih.
Nah, jika terekam kamera Anda sedang berkendara dalam kecepatan tinggi, siap-siap kena tilang. Denda pidana berupa kurungan penjara pun juga bisa dijatuhkan.
Masa sosialisasi yang dilakukan sejak November 2018, hingga akhir Juni pun sudah selesai. Maka berhati-hatilah jika Anda mengendarai mobil, sambil menelpon, tidak memasang sabuk pengaman, serta abai aturan ganjil genap, juga mengemudi dalam kecepatan tinggi, bisa-bisa kena tilang.
Tapi penilangan tidak langsung dilakukan di tempat. Ada proses yang perlu diverifikasi dahulu oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Setelah terbukti melakukan pelanggaran, surat tilang akan dikirim ke alamat pengemudi. Sebab, kamera super canggih itu, juga mampu mendeteksi wajah pengendara dan nomor polisi kendaraan.
Dengan kecanggihan itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan mudah sekali mendeteksi pengendara yang melakukan pelanggaran. Setidaknya selama masa sosialisasi, terdapat 12.542 kendaraan melakukan pelanggaran.
Kamera-kamera yang dipasang merupakan tiga jenis kamera yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas serta plat nomor kendaraan.
Lalu ada kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel. Kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas secara real time, sehingga secara otomatis akan memberikan sinyal “capture” bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
”Dengan sistem tilang elektronik yang merupakan sistem penegakan hukum dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lantas dan data kendaraan bermotor secara otomatis, diharapkan memberikan efek positif pada prilaku berlalu lintas masyarakat secara luas,” ucap Naseer.
Selain itu kamera ETLE itu, kini juga diperbaharui untuk bisa mendeteksi pelanggaran lebih banyak seperti dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam kendaraan.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman menambahkan, Pada tahun ini, pihaknya juga akan menambah jumlah kamera ETLE. ”Rencananya 81 kamera pada September nanti,” ujarnya.
Arif menyebutkan hasil evaluasi sistem tilang elektronik yang telah diterapkan sejak 1 November 2018 mampu menurunkan pelanggaran lalu lintas 44 persen di lokasi di simpang Sarinah dan simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap agar penurunan mencapai 50 persen.
Sementara itu, pihaknya telah menambah kamera sistem tilang elektronik di beberapa titik di Jakarta. Selain itu, sistem tersebut juga ditambah dengan jenis pelanggaran lalu lintasnya.
Jika terekam kamera CCTV, dan diketahui melakukan pelanggaran, pengemudi harus mengkonfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik telah dilengkapi kode barcode. Fitur tambahan kode barcode tersebut memudahkan para pelanggar untuk mengetahui jenis pelanggaran dan waktu pelanggaran.
”Kalau (kode barcode) di-scan, pelanggar akan masuk ke website (ETLE). Lalu, akan tertulis informasi lebih detail tentang jenis pelanggaran, ada video juga untuk mengetahui dia melanggar di mana,” terangnya.
Arif menjelaskan, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI Virtual Account.
”Tiga hari (setelah pelanggaran) asumsinya surat konfirmasi telah diterima (pelanggar). Lalu, diberikan waktu empat hari untuk menjawab atau konfirmasi (telah melanggar),” jelas Arif.
Perlu diketahui, titik-titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru tersebut berada di Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Kemudian, di Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin, Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman, Simpang bundaran Patung Kuda, Simpang TL Sarinah Bawaslu, Simpang TL Sarinah Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada.
Sejumlah warga Jakarta mendukung penerapan sistem tilang elektronik yang pelaksananya adalah Ditlantas Polda Metro Jaya. Teknologi kamera Pengenalan Pelat Nomor Secara Otomatis atau ANPR akan memudahkan petugas mendeteksi nomor registrasi kendaraan pelanggar lalu lintas secara otomatis. Sekaligus dapat menjadi barang bukti pengadilan.
Kontak fisik antara pelanggar aturan lalu lintas dengan polisi bisa sangat minimal terjadi pada saat pelanggaran itu terjadi. ”Setuju, itu bagus banget jadi tidak perlu berhadapan dengan segelintir polisi nakal, karena kan biaya tilang langsung kita transfer sendiri melalui bank,” kata Nadia Dahliani, warga Jakarta yang sering mengendarai mobil ke kantor.
Selain Nadia, ada juga warga lain Seandy Putra, menurutnya, sistem ini baik sehingga dapat mendeteksi dan menindak pengemudi-pengemudi “nakal”. ”Banyak pengemudi yang surat tanda nomor kendaraannya (STNK) sudah lama hangus (tidak aktif) tapi tetap dipakai di jalan,” kata dia.
Menurut warga lain Jakarta bernama Innesia Mahardika, sistem ini sangat baik mengingat teknologi yang semakin maju, membuat Jakarta seperti di luar negeri kebanyakan.
Namun, menurut dia, perlu diadakan edukasi berkala dan terus-menerus kepada warga yang belum mengetahui sistem tilang elektronik tersebut. ”Kalau anak muda cepat paham, namun generasi yang lebih tua kurang mengerti, jadi perlu edukasi yang mengena ke seluruh kalangan,” ujar Innesia yang sering bepergian di Jakarta menggunakan kendaraan pribadi.
Sementara itu, menurut pengamat transportasi kota, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, penerapan tilang elektronik merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat untuk sadar akan tertib berlalu lintas. ”Jadi menurut saya, tujuan ini untuk mengajak masyarakat termasuk pengemudi ojek daring untuk sadar akan tertib berlalu lintas,” kata dia.
Menurutnya penerapan itu bukan pembatasan secara langsung tapi dalam konteks penindakan agar pengguna kendaraan bermotor lebih tertib dan disiplin. ”Kan sekarang banyak tuh yang parkir sembarangan, berhenti sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas, nah itu sering kali menyebabkan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan,” ujar Tigor.
Untuk itu, Tigor menegaskan bahwa, dengan adanya tilang elektronik ini maka pengendara akan lebih terkontrol dan terawasi dengan baik. Sehingga masyarakat pengguna kendaraan bermotor akan lebih takut untuk melanggar.
Selain itu, Tigor juga menambahkan, secara sistem pembayaran juga lebih cepat dan terawasi karena semua akan dibayarkan melalui bank, sehingga tidak ada lagi permainan antara pelanggar hukum dengan pihak penegak hukum dalam hal ini polisi.
”Semua pembayaran kan melalui bank, jadi enggak ada lagi permainan saat penindakan dan yang enggak mau bayar akan diblokir aksesnya saat mengurus STNK dan pajak kendaraannya,”” terangnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono juga mendukung penerapan tilang elektronik. ”Untuk menjaga ketertiban ketaatan terhadap penggunaan lalu lintas sepakat saya,” kata Gembong ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Namun, dia meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan sosialisasi terhadap peraturan tersebut. ”Sebelum itu diterapkan sosialisasi dulu, jangan orang tergagap-gagap, tapi sosialisasi terhadap penggunaan tilang elektronik sudah masif belum. Kalau sudah saya setuju itu, supaya ada ketertiban,” pungkasnya. (net/lin)
sumber: indopos.co.id