Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sekitar pukul 00.22 WIB, Minggu dini hari (13/12/2020). HRS keluar menggunakan baju tahanan warna orange dan kedua tangannya diborgol.
semarak.co-Wartawan memburu dengan pertanyaan, tapi tak ada jawaban dari HRS yang digelandang ke mobil polisi untuk ditahan selama 20 hari pertama, sejak Sabtu (12/12/2020). “Allahu akbar!” teriak Habib sambil mengangkat tangan yang diborgol ke atas. Ikut mendampingi sekretaris umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pada penahanan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ini disayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Al Habsy. Sebab, penahanan tersebut berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di pilkada.
“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin, Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039, tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan,” terang Habib Aboe kepada wartawan, Minggu (13/12/2020) seperti dikutip gelora.co dari rmol.
Namun demikian dirinya menghormati proses hukum yang berlaku. Apalagi, HRS sendiri bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan itikad baik HRS mendatangi Polda Metro Jaya kemarin. “Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan otoritas yang berwenang,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, anggota Komisi III DPR RI tersebut menegaskan bahwa dirinya akan menjadi penjamin penangguhan penahanan HRS. “Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Hal ini tentu sesuai ketentuan pasal 31 KUHP,” ujarnya.
Di mana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan, kata dia, tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum.
Pada umumnya, ungkap Habib Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak akan melarikan diri.
“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi HRS sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan penyidik,” kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” tutupnya.
Di lain pihak viral pendukung Habib Rizieq Shihap yang berada di Polda Metro Jaya menangis begitu melihat imam besar mereka digelandang masuk mobil tahanan, Minggu dini hari (13/12/2020) untuk dibawa ke rumah tahanan Narkoba Mapolda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan dari Sabtu (12/12/2020).
Penggiringan Habib Rizieq ke mobil tahanan direspons histeris orang-orang yang mendampingi proses pemeriksaan Rizieq. Mereka meneriakan takbir serta berteriak agar Rizieq tidak diborgol. “Kenapa imam kami diborgol? Kenapa ya Allah? Jangan diborgol itu imam kami,” ucap salah seorang massa diiringi isak tangis.
Bahkan ada netizen emak-emak yang tanpa malu-malu memposting dirinya saat meneteskan air mata dengan tambahan kalimat atau semacam caption, Minggu siang (13/12/2020), “Semoga Allah melihat air mataku ini bahwa q egk ridho ulama dan guru2 para alim ulama di sakiti pa lagi di borgol seperti ini. dengarlah do’a kami ya Allah…”
Itu dikirim setelah anggota whastapp (WA) Group ini mendengar dan membaca berita tentang penahanan Habib Rizieq Shihab. Simpatisan pun merespon dengan mengucapkan, Aamiin.
“Amin ya ALLAH.”
“Amiin ya Allag ya Raaab. Allah”
“Teruskan Perjuangan Amar Ma’ruf Nahi Munkar…!!”
“Allahu Akbar.”
“Allahu akbar…ya Allah lindungilah alim ulama kami, para guru2 kami yg membela agama islam. jauhkan bangsa ini dr orang zolim.amiin.”
آمِــــــــــــــــــينْ يَــارَبَّ الْعَالَمِيـنْ
“Ya Allah berilah ke sabaran pd ulama km pd imam besar km bukakan lah ht pemimpin negri ini km umat islam menangis melihat ulama km di prlakukan seprti ini km semua brdoa k padamu ya Allah kabulkanlah doa km ya Allah Amiin”
“Aamiin…”
“Aamiin ya Allah.”
Untuk diketahui, pentolan FPI Habib Rizieq Shihab resmi dijebloskan ke sel tahanan oleh aparat Polda Metro Jaya, Minggu tengah malam. Hal itu merujuk pada status tersangka yang tersemat pada Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan, alasan menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mulai Sabtu (12/12/2020) hingga 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan agar sang imam besar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. “Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama masa penahanannya. “Kemudian MRS kami tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan,” sambungnya.
Argo mengatakan, penyidik mencecar 84 pertanyaan pada Habib Rizieq. Setelah rampung diperiksa, penyidik kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ada beberapa yang ditambahakn oleh Rizieq selaku tersangka.
Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara. (net/smr)
@geloranews13 Desember 2020 dari detik.com/WAGroup PA Al-Wasliyah P.Brayan/