Pendamping Desa Bakal Dapat Ekstra Kuota dari Telkomsel, Mendes PDTT Halim Siap Ajukan Regulasi Dana Desa untuk Rehab Kandes

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (baju putih kiri) bertukar cenderamata dengan Vice President Corporate Account Management Telkomsel Ceppy Djakaria (kanan) di ruang kerja Mendes Halim Gedung Kemendes PDTT, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). Foto: internet

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus memacu kinerja desa di Indonesia untuk mencapai status desa mandiri. Salah satunya dengan memberikan berbagai penghargaan khusus bagi desa yang memenuhi indikator status desa mandiri.

semarak.co-Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pun berjanji akan mengajukan regulasi yang membolehkan pemanfaatan Dana Desa untuk rehabilitasi fisik Kantor Desa (Kandes). Namun hanya untuk desa yang telah ditetapkan sebagai desa mandiri.

Bacaan Lainnya

“Karena sudah mandiri itu, maka diberikan ruang untuk memanfaatkan dana desa, untuk kepentingan rehabilitasi kantor desa,” papar Mendes PDTT Halim dalam kegiatan menyapa Kepala Desa yang masuk kategori Mandiri sesi ketiga secara virtual, Kamis (21/7/2022) dilansir lensareportase.com/Jumat (22/7/2022).

Rehabilitasi fisik kandes, menurut Mendes Halim, akan meningkatkan pelayanan dan fasilitas yang nyaman untuk masyarakat yang berkunjung ke kantor Desa. Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur diperbolehkannya menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi kantor desa.

“Ini untuk terwujudnya pelayanan bagi warga masyarakat yang diharapkan nampak berkompeten, terdepan dan maju di segala sektor. Selain itu, Desa Mandiri pun memiliki kekhususan sendiri seperti pencairan Dana Desa dua kali yaitu pertama 60 persen dan kedua 40 persen,” papar Gus Halim, sapaan akrab lain Mendes PDTT Halim.

Sementara, lanjut Gus Halim, untuk desa yang statusnya belum ditetapkan sebagai desa mandiri agar fokus alokasi Dana Desa untuk pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur yang dapat menunjang peningkatan ekonomi desa.

“Fokusnya bukan untuk kantor desa. Fokusnya untuk menjawab ksejahteraan masyarakat. Infrastrukturnya yang berkaitan langsung dengan peningkatan SDM dan Ekonomi. Hal ini adalah bentuk apresiasi kepada desa mandiri dan pecutan semangat bagi kepala desa lainnya untuk lebih mengoptimalkan pembangunan di desa agar bisa mencapai status desa mandiri. “Makin baik status desa, makin banyak apresiasi di dapat,” pungkasnya.

Di akhir webinarnya, Gus Halim berpesan agar Para Kepala Desa untuk segera menuntaskan perbaikan data berbasis SDGs Desa karena bakal dilakukan ujicoba. “Saya akan melihat bersama dengan Kepala Desa melihat tampilan hasil pengumpulan data oleh perangkat desa berbasis SDGs Desa,” ujarnya.

Nanti disana, kata Gus Halim, kita akan menguji data sudah bisa dipertanggungjawabkan ataukah masih harus diperbaiki. “Segera perbaiki dan lengkapi data itu,” pungkas Gus Halim.

Di bagian lain Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes PDTT bakal mendapat bantuan ekstra kuota secara gratis dari Telkomsel. Bantuan itu untuk mendukung operasional komunikasi di pedesaan.

Kabar menggemberikan itu terungkap usai Mendes PDTT Halim menerima kunjungan Vice President Corporate Account Management Telkomsel Ceppy Djakaria beserta rombongan di ruang kerjanya Gedung Kemendes PDTT, awasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Dalam pertemuan dibahas mengenai peluang ekstra paket data khusus bagi TPP Kemendes PDTT. Nantinya, nomor telepon TPP yang didaftarkan ke Telkomsel oleh Kemendes PDTT akan mendapatkan ekstra kuota 10 GB gratis. Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Halim menyambut baik program yang akan menguntungkan TPP Kemendes PDTT ini.

Dia akan segera menyosialisasikan program ini ke TPP di seluruh Indonesia. Diharapkan, program ini dapat meringankan TPP Kemendes PDTT. Nanti kalau TPP tahu ini, akan bermigrasi semua ini. Kalau ada jaringan Telkomsel di sana tentunya.

“Sudah jelas kan keuntungannya, ya oke. Wong menguntungkan kok enggak oke. Untuk memastikan bahwa yang menerima privilege tersebut adalah TPP, pihak Telkomsel akan memasukkan data yang didapat sesuai dari Kemendes PDTT,” imbuhnya.

Ceppy Djakaria mengatakan, nanti dalam menu shop di MyTelkomsel akan keluar tampilan khusus TPP Kemendes PDTT yang datanya sudah terinput. “Itu paket berlaku nasional, tapi yang bisa menikmati nomor-nomor yang didaftarkan (Kemendes PDTT), karena kalau semua nomor kita kasih, jadi tidak ada privilege, Pak,” ungkap Ceppy.

Selain ekstra kuota, Telkomsel juga akan memberikan semacam broadcast message di hari-hari penting Kemendes PDTT, seperti halnya momentum ulang tahun UU Desa, Hari Transmigrasi dll. Dalam pertemuan itu, Mendes PDTT didampingi Kepala Badan Pusat Informasi Kemendes PDTT, Ivanovich Augusta; Staf Khusus Menteri Desa PDTT, Nasrun Annahar dan Atmari.

Diberitakan beritasatu.com, Mendes PDTT Halim dalam kegiatan menyapa Kepala Desa yang masuk kategori Mandiri di wilayah Sulawesi, Kalimantan, Papua dan Maluku secara virtual, Kamis (21/7/2022). “Sampai saat ini belum ada 10% desa dari 6. 038 desa yang ditetapkan sebagai desa mandiri. Untuk itu kita perlu mengapresiasi,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Gus Halim menyampaikan rasa kebanggaan dan ucapan selamat kepada Desa yang sukses masuk kategori mandiri. Diketahui, sebanyak 6.068 Desa masuk kategori Mandiri sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 80 Tahun 2022.

Gus Halim menuturkan, dirinya menaikkan payung hukum status desa mandiri yang termasuk dalam Indeks Desa Membangun (IDM) yang sebelumnya level Direktur Jenderal menjadi Keputusan Menteri. “Ini merupakan prestasi membanggakan jadi saya naikkan level payung hukum menjadi Keputusan Menteri Desa,” kata Gus Halim.

Terkait lencana penghargaan, Gus Halim menyebut bahwa bentuk lencana akan berupa logo Kemendes dengan lempeng warma emas dipadukan tulisan Desa Mandiri diatas kain warna ungu. Lencana ini kemudian diberikan kepada desa mandiri yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri. “Lencana ini bakal dipasangkan di atas saku sebelah kiri,” kata Gus Halim.

Lencana ini nantinya digunakan oleh Kepala Desa pada berbagai acara resmi seperti perayan HUT Kemerdekaan dan Peringatan Ulang Tahun UU Desa. Tak hanya itu, Kemendes juga bakal berikan lencana bagi Kades yang sukses jalankan beberapa tujuan dari SDGs Desa yang berjumlah 18 Goals itu.

“Semakin banyak prestasi yang didapat desa, maka semakin banyak lencana yang didapat. Khusus untuk SDGs desa yang meraih capaiaan desa. Setiap raihan SDGs akan dapat pin. Misalnya, desa yang sudah meraih bebas kemiskinan,” jlentrehnya lagi. (net/bsc/lsa/smr)

 

sumber: lensareportasi.com/beritasatu.com di WAGroup Rilis Kemendes PDTT (postJumat22/7/2022)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *