Pastikan Tenaga NonASN Daftar dan Ikuti Seleksi PPPK Tahap II, Menteri PANRB Rini dan Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Perpanjang Pendaftaran

Mendagri Tito Karnavian. Foto: humas PANRB

Seluruh kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati didorong untuk memastikan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) di instansinya bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

semarak.co-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran hingga 15 Januari 2025 untuk memperluas kesempatan Tenaga NonASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi tahap II.

Bacaan Lainnya

Rakor ini dilaksanakan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh serta diikuti seluruh kepala daerah beserta jajarannya. Berdasarkan data BKN, kurang lebih 1,7 juta nonASN yang harus dilakukan penataan.

Kurang lebih 1,3 juta nonASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I. Namun masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 400 ribu tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” ujar Rini dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGrup JURNALIS PANRB, Rabu malam (9/1/2025).

Kementerian PANRB dan BKN tidak bisa menyelesaikan komitmen penataan tenaga nonASN tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga nonASN dalam seleksi tahap II ini. Dalam proses penyelesaian penataan tenaga nonASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting.

Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. “Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” jelas Rini.

Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga nonASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

Menteri Rini mengungkapkan, pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non-ASN agar bisa ikut seleksi PPPK tahun 2024. Langkah penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).

“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” pungkas Rini.

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga nonASN. “Ada Amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” tegas Tito.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, berpesan kepada kepala daerah dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) agar memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah ada di database BKN.

Pada seleksi periode kedua ini, Zudan meminta kepala daerah atau pejabat terkait untuk jemput bola kepada tenaga non-ASN untuk ikut seleksi. “Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal,” ungkapnya.

Kementerian PANRB dan BKN yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri menyiapkan coaching clinic sebelum tanggal 15 Januari 2025. Bagi Pemda yang ingin berdiskusi mengenai Langkah-langkah penataan non-ASN bisa memanfaatkan coaching clinic ini dengan optimal. (hms/ken/smr)

Pos terkait