Pemprov Kembali Perpanjang PSBB Transisi karena Covid-19 Bergejolak, Kapolda Metro Temui Gubernur DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan belakang) menerima kunjungan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran berssama jajaran di Balai Kota Jakarta, Senin (23/11/2020). foto: pojoksatu.id

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang baru dilantik, Jumat (20/11/2020) langsung bergerak menemui Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Senin siang (23/11/2020). Dalam pertemuan itu, Polda dan Pemprov DKI kompak untuk menciptakan situasi Jakarta yang aman dan kondusif.

semarak.co-Jendral bintang dua asal Jawa Tengah ini menyebut, telah menyampaikan sinergisitas soal penegakan hukum kerumunan warga yang masih marak di Jakarta. Fadil ingin para warga yang ngotot menyelenggarakan acara yang melibatkan banyak orang agar tak diberi ampun dalam penegakan hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Ini silaturrahim dengan Pak Gubernur untuk saling bersinergi, berkolaborasi agar kita bisa menciptakan Jakarta aman. Jakarta belum aman dari pandemi. Kita ingin bersinergi untuk menangani pandemi Covid-19 yang belum aman sampai dengan saat ini,” kata Fadil di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin siang (23/11/2020).

Diketahui, Fadil resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya usai dilantik Kapolri Jenderal Idham Azis di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan Jumat (20/11). Fadil menggantikan menggantikan Irjen Nana Sudjana yang ditugaskan menjadi Koorsahli Kapolri.

Nana dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya lantaran dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan di wilayah hukumnya, sehingga menyebabkan kerumunan terjadi dalam acara yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Di bagian lain Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi  selama 14 hari ke depan dari tanggal 23 November sampai 6 Desember.

Perpanjangan PSBB ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

Gubernur Anies mengatakan, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman. “Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan,” ujar Anies di Balai Kota, Senin (23/11/2020).

Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu kemarin (21/11/2020). “Kondisi tersebut jangan sampai membuat kita semakin abai dan tidak disiplin,” ujar Anies.

Ingat, pesan dia, masih terjadi penularan meskipun melambat. “Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran. Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala,” ungkapnya.

Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat lonjakan kasus aktif sebesar 4.95% selama 14 hari terakhir yaitu 8.026 pada 7 November menjadi 8.444 pada 21 November. Adapun kasus aktif di Jakarta setiap dua pekan sebelumnya mengalami tren penurunan yaitu 13.155 (26/9); 13.253 (10/10); 12.481 (24/10); dan 8026 (7/11).

Meskipun demikian, secara persentase, kasus aktif di Jakarta terus mengalami penurunan setiap dua pekannya yaitu 6,7% (21/11) dari sebelumnya 7,2% (7/11); 12,5% (24/10); 15,5% (10/10); dan 18,7% (26/9). Persentase kasus aktif ini merupakan perbandingan antara total kasus aktif dibandingkan dengan total akumulasi kasus terkonfirmasi positif.

Anies juga memaparkan tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 91,3% pada 21 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9% (26/9); 82,3% (10/10); 85,4% (24/10); dan 90,7% (7/11/2020).

“Selain itu, tingkat kematian juga menunjukkan penurunan sebesar 0,1% menjadi 2% dengan angka sebelumnya cenderung stabil di angka 2,1% pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya, yaitu 2,4% (26/9) dan 2,2% (10/10),” rincinya.

Persentase total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan sedikit kenaikan dalam dua pekan terakhir. Pada 21 November, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 125.822 atau meningkat 11.62% dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 111.201 kasus (7/11/2020).

Angka persentase pertambahan tersebut sedikit meningkat bila melihat tren perubahan kasus yang sebelumnya menurun setiap dua pekannya yaitu:

– 70.184 (26/9) dan 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03%

– 85.617 (10/10) dan 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57%

– 100.220 (24/10) dan 111.201 (7/11) atau meningkat 9,87%.

Pemprov DKI Jakarta juga mencatat bahwa persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta mulai terjadi peningkatan selama sepekan terakhir.

Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) secara berturut-turut tiap pekannya adalah 66% (10/10), 63% (17/10), 59% (24/10), 54% (31/10), 56% (7/11), 63% (14/11) dan 73% (21/11).

Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 67% (10/10), 66% (17/10), 62% (24/10), 59% (31/10), dan 60% (7/11), 68% (14/11), dan 70% (21/11). “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid,” pungkasnya. (net/smr)

 

jakartanews.id di WA Group Guyub PWI Jaya/pojoksatu.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *