Pemprov DKI Turun Status PPKM Jadi Level 1, Aktivitas Jakarta Jadi Dekati Normal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. foto: indopos.co.id

Kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta terus membaik sehingga Pemprov DKI telah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4, 3, 2, dan kini jadi level 1. Dengan turunnya status PPKM ini berarti aktivitas di Jakarta sudah mendekati normal, namun tetap wajib menjaga protokol kesehatan.

semarak.co-Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 1 Covif-19, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.

Bacaan Lainnya

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan Menkes dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi bersama menangani pandemi Covid-19. Anies juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus menjaga protocol kesehatan.

“Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes,” ujar Anies di Balaikota Jakarta, Rabu (3/11/2021) seperti dilansir jakartanews.id/2021/11/03.

Kendati demikian, Anies tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah. Tetap disipilin menerapkan prokes di setiap kegiatan, dan senantiasa menjaga kesehatan dengan menerapkan olahraga teratur serta memperhatikan pola makan yang seimbang.

“Kondisi yang sudah membaik ini jangan membuat kita lengah dan kendor terhadap prokes. Kita tetap wajib menjaga jarak dan pakai masker. Dengan diberlakukan PPKM level 1, kini banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses,” terang Anies.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap hingga 2 dosis.

Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. (net/jkt/smr)

 

sumber: jakartanews.id di WAGroup Guyub PWI Jaya (postRabu3/11/2021/eddysuherli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *