Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD), sanksi keterlambatan adalah sebesar 2% per bulan. Dengan maksimal denda 24 bulan keterlambatan atau 48%.
Sebagai ilustrasi, apabila terlambat 5 tahun atau 60 bulan, maka dendanya dihitung tetap maksimal 24 bulan. Sanksi itu nantinya akan dihapus. Bahkan penghapusan denda pajaknya hingga 48%.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB merupakan program pro masyarakat. Rencananya, program ini akan mulai dilakukan Kamis (30/11) sampai daSabtu (23/12). “Bagi yang masih memiliki denda PKB dan belum melakukan balik nama, bisa segera memanfaatkan program ini,” ujarnya, Rabu (29/11).
Masyarakat, kata Anies, tinggal mendatangi kantor pelayanan PKB dan BBN-KB setempat. Bisa melalui kantor samsat induk maupun kantor samsat di kecamatan, drive-thru, mobil samsat keliling, atau gerai samsat di mal. Selain itu juga bisa via ATM di Bank DKI, BNI, BTN, dan Bukopin. “Setelah itu, maka sanksi bunga akan langsung dihapus,” kata dia.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dari kebijakan tersebut. Salah satunya untuk meningkatkan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam hal tertib administrasi pembayaran dan untuk akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor sebagai database SIM PKB dan BBN-PKB serta SIM Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor yg dimiliki oleh Polda Metro Jaya. (ipo/lin)