Pemerintah melalui Kementerian PAN RB (Pendayagunaan Aparat Negara Reformasi dan Birokrasi) memutuskan untuk menambah cuti bersama pada saat libur Lebaran atau Idul Fitri 2018. Menyusul perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.
Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Menteria PAN RB Asman Abnur mengatakan, libur Idul Fitri sendiri jatuh tanggal 15-16 Juni 2018, bertepatan hari Jumat dan Sabtu. Adapun tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni. Perubahan SKB itu ditandatangani Asman bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani ikut menyaksikan penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4).
“Salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. “Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran,” jelas Puan.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga. “Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi,” imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (lin)